Penjabaran Struktur Organisasi
- Admin Bulelengkab
- 29 Pebruari 2016
- BIDANG INFORMASI DAN PENGADUAN
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan BidangInformasi dan Pengaduan , berdasarkan data dan program Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
- Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas permasalahannya
- Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier
- Menyediakan brosur/buku panduan yang berkaitan dengan jenis pelayanan, prosedur dan persyaratan teknis, mekanisme, penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, serta biaya dan jangka waktu penyelesaian perijinan
- Menyebarkan informasi terkait dengan pelayanan perijinan secara jelas kepada masyarakat dengan melibatkan aparat terkait, melalui media cetak dan elektronik yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau dunia usaha
- Melaksanakan penelitian dan menyusun indek kepuasan masyarakat secara berkala dibidang pelayanan perijinan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan pengumpulan data informasi dan pengaduan dari masyarakat dan/atau dunia usahaterhadap pelaksanaan pelayanan perijinan
- Menelusuri, menindaklanjuti dan memberikan tanggapan secara tertulis terhadap pengaduan/ komplain masyarakat dan/atau duniausaha
- Melaksanakan/mencari solusi atau bahan pemecahan masalah dalam rangka menindak lanjuti pengaduan masyarakat dan/atau duniausaha
- Memberi informasi dan melaksanakan penerimaan pengaduan perijinan
- Menyebarkan informasi mengenai tata cara, mekanisme dan prosedur pengaduan
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan dibidang informasi dan pengaduan
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan, dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- BIDANG PENERIMAAN DAN VERIFIKASI
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Bidang Penerimaan dan verifikasi, berdasarkan data dan program Bagiaan Tata Usaha dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
- Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas permasalahannya
- Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapainya kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan/atau dunia usaha terhadap semua bentuk perijinan berdasarkan kewenangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menerima, mengecek, meneliti, mengoreksi, dan melaksanakan verifikasi terhadap berkas permohonan dari masyarakat dan/atau dunia usaha berdasarkan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan petunjuk teknis/mekanisme dan persyaratan sesuai jenis perijinan,
- Membuat standar oprasional prosedur (SOP) pelayanan perijinan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan pembinaan, pelatihan, dan bimbingan dibidang perijinan kepada pegawai/petugas pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu maupun petugas di kecamatan, kelurahan, dan desa
- Mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan.
- BIDANG PENETAPAN DAN PENERBITAN
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Bidang Penetapan dan Penerbitan, berdasarkan data dan program Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
- Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas permasalahannya
- Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier
- Menyusun dan membuat standar oprasional prosedur (SOP) penetapan proses dan penerbitan perijinan, sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan penetapan jangka waktu penyelesaian dan besaran biaya terhadap jenis perijinan, sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan proses penerbitanperijinan sesuai permohonan yang diajukan oleh masyarakat dan/atau Badan Hukum
- Melaksanakan analisis data, bahan kelengkapan dan kajian terhadap permohonan perijinan yang diajukan oleh masyarakat dan/atau Badan Hukum
- Melaksanakan penelitian, pengukuran atau peninjauan lapangan terkait dengan permohonan perijinan dan pembuat berita acara pemeriksaan lapangan (BPAL)
- Menerima pembayaran dari masyarakat atau dunia usaha sesuai jenis perijinan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan penyerahan dokumen atau ijin kepada masyarakat dan/atau dunia usaha pemohon ijin
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas bidang penetapan dan penerbitan perijinan
- Mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan, dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- BIDANG EVALUASI, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatanBidang Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan , berdasarkan data dan program Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
- Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas permasalahannya
- Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier
- Melaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap prosedur dan proses/ mekanisme pelayanan perijinan
- Melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penerbitan semua jenis perijinan.
- Menghimpun, menyusun data dan membuat laporan pelaksanaan pelayanan,mengenai jumlah dan jenis ijin yang diterbitkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis terkait setiap bulan
- Membuat dan menyampaikan laporan tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Gubernur Bali melalui Bupati tentangpenyelenggaraan pelayanan, target/capaian kerja, kendala yang dihadapi dan pembiayaan
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas bidang evaluasi, pengawasan dan pelaporan
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan, dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- BAGIAN TATA USAHA
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Bagian Tata Usaha, berdasarkan data dan program Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, serta ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
- Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan bidang dan permasalahnnya
- Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier
- Memberi pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
- Melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dankearsipan
- Melaksanakan pembinaan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian di lingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
- Melaksanakan inventarisasi aset di lingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
- Menyusun rencana kerja, membuat laporan kegiatan dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
- Menyusun dan mengkoordinasikan rencana anggaran Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan UPT
- Menghimpun bahan kebijakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana strategik (RENSTRA), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan
- Mengkompilasi bahan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)
- Mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- SUB BAGIAN PERENCANAAN
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan sub Bagian Perencanaan berdasarkan data dan program Bagian Tata Usaha dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
- Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas dan permasalahannya
- Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier
- Menyusun program/rencana kerja, mengumpulkan, mengelola, dan membuat laporan kegiatanBadanPelayananPerijinanTerpadu
- Menyusun rencana anggaran Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, yang meliputi pembuatan RKA dan DPA
- Menghimpun bahan kebijakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Starategik (RENSTRA), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Indikator kinerja Utama (IKU) BadanPelayananPerijinanTerpadu
- Mengkompilasi bahan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP)
- Mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan dan
- Melaksananakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- SUB BAGIAN UMUM
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, berdasarkan data dan program Bagiaan Tata Usaha dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
- Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan bidang tugas permasalahannya
- Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier
- Memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
- Melaksanakanurusansuratmenyurat, keuangan, rumahtangga, perlengkapan, dankearsipan
- Melaksanakan inventarisasi aset dan pengelolaan tata usaha barang di lingkungan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
- Melaksanakan pembinaan organisasi, tata laksana, dan administrasi kepegawaian
- Menyusun daftar urut kepangkatan, formasi, bezetting, pegawai, dan menyusun data pegawai
- Menyiapkan dan menyusun rencana kebutuhan, pengembangan dan kesejahteraan pegawai
- Mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan, dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- SUB BAGIAN KEUANGAN
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan data dan program Bagiaan Tata Usaha dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
- Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas permasalahannya
- Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dengan cara mencocokkan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja
- Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier
- Menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
- Menyiapkan bahan, menyusun serta melaksanakan pencatatan, pembukuan, perhitungan, dan verifikasi, serta perbendaharaan
- Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan yang meliputi: penerbitan SPD, dan SPN, meneliti kelengkapan SPP-LS, SPP-UP, GU dan TU, serta menyiapkan SPM
- Melakukan verifikasi SPP, verifikasi harian atas penerimaan, akuntansi, dan pembayaran gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai
- Mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan, dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Share Post :