Tupoksi
- Admin Bulelengkab
- 29 Pebruari 2016
I. TUGAS :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan pelayanan administrasi perizinan.
II. FUNGSI:
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Administrasi Perijinan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Administrasi Perijinan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Administrasi Perijinan;
- pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
Share Post :