Dengan berlakunya UU Cipta Kerja beserta turunannya,
seluruh pengajuan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang
dapat diakses pada https://oss.go.id/
Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng No.
21 tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha di Daerah dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdapat 89 Produk layanan
Lebih lengkapnya dapat dilihat pada tautan
berikut https://drive.google.com/file/d/1XDROPZ2lFrlsLQ5pasEn0iINjZylC_wP/view?usp=share_link
Dapat
dilakukan secara online melalui SIAJAIB dengan melalui tautan berikut ini https://siajaib.bulelengkab.go.id/
Sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 jenis
perizinan dibagi berdasarkan risiko usaha.
a.
Usaha risiko rendah, izinnya berupa NIB
b.
Usaha risiko menengah rendah, izinnya berupa NIB
dan Sertifikat Standar tanpa verifikasi
c.
Usaha risiko menengah tinggi, izinnya berupa NIB
dan Sertifikat Standar dengan verifikasi
d.
Usaha risiko tinggi, izinnya berupa NIB dan IZIN