(0362) 22063
081330604350
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tupoksi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng


I. Tugas:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
II. Fungsi: 
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain oleh Bupati di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Untuk lebih lengkapnya, silakan klik link di bawah ini
Unduh