(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rapat Fasilitasi Masalah Penanaman Modal Proyek Pembangunan di Desa Sembiran

Admin dpmptsp | 05 Mei 2021 | 304 kali

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng, diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Peraja, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Camat Tejakula, Perbekel Desa Sembiran, Kepala Bidang dan Kasi Lingkup DPMPTSP Kabupaten Buleleng Saudari Kadek Suarcani selaku pemilik proyek dan dari perwakilan masyarakat yang bekerja diproyek tersebut. Rapat dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Mei 2021 di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Buleleng pada pukul 10.00 wita sampai dengan 12.00 wita.

Dari pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini DPMPTSP, Satpol PP PUTR dan Bagian Hukum menyarankan pemilik proyek untuk mengurus dan melengkapi perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku, karena sudah melakukan proyek penataan lahan seluas 80 are dan mempekerjakan orang sebanyak 200 orang. Tetapi dari pemilik proyek Made Suarcanai sampai saat ini tetap kukuh untuk mengurus bangunannya yang diperuntukan untuk rumah tinggal, bukan untuk kegiatan usaha, apabila nantinya dia akan melakukan kegiatan berusaha atau berinvestasi baru akan mengurus perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari Perbekel Desa Sembiran, tetap mengharapkan adanya proyek tersebut karena dapat menyerap tenaga kerja bagi warga sembiran, dan untuk masalah perizinannya diserahkan kepada instansi terkait. Dari perwakilan masyarakat selaku pekerja disana, tetap mengharapkan proyek ini tetap berlanjut untuk mata pencaharian mereka menghidupi keluarganya dimasa pandemi ini.

Dari hasil rapat tersebut maka tindak lanjut yang dapat diambil dengan tetap melakukan pengawasan terkait kegiatan proyek tersebut oleh instansi berwenang sesuai tupoksinya masing-masing. Dalam hal ini karena tidak merupakan kegiatan investasi, maka pengawasannya  dilakukan oleh instansi terkait yaitu PUTR dan Satuan Polisi Pamong Praja karena berkaitan dengan kesesuaian izin membangun yang dimiliki dengan situasi dilapangan saat ini dan kedepannya.