Pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Evaluasi data yang dilaksanakan di AULA Kanwil Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bali pada Selasa, 21 Nopember 2017, dibuka oleh Ka.Kanwil DJP Bali, Bapak Nader Sitorus dan dihadiri oleh beberapa unsur OPD tingkat Provinsi Bali serta unsure Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian, Dinas Penanaman Modal & PPTSP serta Bagian Keuangan Setda Kabupaten/kota se-Bali.
Dalam kesempatan ini disampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota se Bali atas dukungan dalam perolehan target sektor pajak selama ini.
Review terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor:39/PMK.03/2016, dimana dasar hukum sebagai basis untuk data perpajakan yang kuat adalah UUD 1945 pasal 23, UU KUP pasal 35A ayat 1 dan ayat 2, PP 31 tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan pajak. Serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2013 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi perpajakan.
Disampaikan pula bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan sektor pajak guna menunjang peningkatan APBN telah dilakukan kerja sama tentang pemahaman data dan informasi perpajakan yaitu antara Dirjen Pajak (DJP) dengan Insatansi, Lembaga, Asosiasi, Penegak hukum (ILAP).
Adapun sebagai gambaran umum prosentase penerimaan anggaran pendapatan Negara tahun 2017 disampaikan bersumber dari :
Sedangkan Pendapat Negara pada tahun 2017 adalah sebesar Rp.1.750,3 triliun.
Dilain pihak sektor Belanja Negara pada tahun 2017 sebesar Rp. 2.080,5 triliun. Jumlah ini teralokasi pada :
Sehingga Summary yang diperoleh atas dasar hal tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Berdasarkan hal tersebut diatas pula melalui kerjasama DJP Bali dengan ILAP serta dukungan semua pihak sangat diharapkan guna meningkatkan penerimaan APBN sektor pajak.
Bimtek diakhiri dengan mengucap terima kasih oleh Kepala Bidang Humas DJP Bali.