(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pengiriman Data-Data LKPM PT. Subsea 7 Manufaktur Indonesia dan PT. Glass House

Admin dpmptsp | 12 Juli 2018 | 858 kali

Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal melakukan monitoring sebagai tindaklanjut surat dari BKPM dan hasil koordinasi dari DPMPTSP Provinsi Bali Nomor: 119/B.4/A.9/2018 dan 148/B.4/A.9/2018 tanggal 18 Mei 2018 perihal peringatan tertulis pertama kepada perusahaan yang belum mengirim LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dimana dua perusahaan yang mendapat peringatan tertulis yaitu PT. Subsea 7 Manufaktur Indonesia dan PT. Glass House yang bertempat di Kecamatan Gerokgak pada Rabu 11 Juli 2018.

Komunikasi dengan PT. Subsea 7 Manufaktur Indonesia tidak dapat dilakukan karena tidak ditemukan lokasi perusahaan. Lokasi perusahaan yang tertera di Pendaftaran Penanaman Modal (Penanaman Modal Asing) tidak sesuai dengan lokasi perusahaan yang sebernarnya sehingga surat yang dikirimkan ke alamat tersebut melalui via pos dikembalikan dengan keterangan pindah alamat (pindah alamat).

Sedangkan untuk PT. Glass House sudah mengirimkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dengan bidang usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (penyediaan akomodasi) yang beralamat Dusun Pala Sari, Ds. Pemuteran, Kec. Gerokgak Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan hasil pemantauan bangunan gedung, kamar dan kolam renang sudah berdiri namun semua dalam kondisi mangkrak, sehingga perlu adanya tambahan biaya pada modal tetap dapat dikatakan tidak ada pada hasil evaluasi LKPM seperti realisasi investasi yaitu modal tetap terdiri dari bangunan gedung, mesin, dan lain-lain terdapat penambahan pada laporan LKPM. Namun berdasarkan hasil pengecekan di lapangan tidak ada penambahan atau bangunan gedung, mesin dan lain-lain. Penggunaan tenaga kerja lokal sebanyak 2 orang, padahal jika menilik ada penambahan bangunan gedung dan mesin sesuai yang dimaksud perlu tenaga kerja lebih.

Sehingga LKPM yang dikirim untuk periode Triwulan Pertama (Januari-Maret) tidak ada valid terutama pada Bidang Realisasi Investasi dan Penggunaan Tenaga Kerja. Intinya jika ada penambahan realisasi investasi (penambahan bangunan gedung mesin peralatan dan lain-lain) pasti diikuti dengan adanya penambahan tenaga kerja.