(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Forum Koordinasi BPJS Kesehatan

Admin dpmptsp | 13 Mei 2019 | 536 kali

Sesuai disposisi surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu tanggal 9 Mei 2019, Kepala Seksi Pengaduan, Informasi Layanan dan Pelaporan menghadiri undangan Pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap Pertama Tingkat Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan Tahun 2019 di Kabupaten Buleleng pada tanggal 10 Mei 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Kegiatan pertemuan Forum Koordinasi dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Kasi Intel, Kasi TUN, Kadis Tenaga Kerja, DPMPPTSP, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja beserta Staf sebagai penyelenggara. Dan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bleleng.

Kegiatan pertemuan Forum Komunikasi BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi diantara anggota forum dalam hal penerapan sanksi terhadap Badan Usaha yang menunggak pembayan iuran BPJS yang menjadi kewajibannya, adapun masukan yang disepakati diantaranya:

  1. Badan Usaha yang menunggak dan setelah pemberian peringatan oleh pengacara Negara (Kasi TUN Kejaksaan Negeri) tidak ada niat baik untuk membayar tunggakan yang menjadi kewajibannya, maka perlu diberikan shock theraphy bisa berupa pencabutan izin dan penyegelan.
  2. Dinas Perizinan (DPMPPTSP) tidak perlu ragu untuk mencabut izin terhadap Badan Usaha yang menunggak BPJS karena sudah ada dasar hokum yang memayunginya, yaitu ketentuan ayat (3) Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  3. Dinas Tenaga kerja diminta untuk mengawasi Badan Usaha yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Kesehatan (jangan hanya mengikutsertakan BPJS Ketenagaan kerjaan saja).
  4. BPJS Kesehatan dalam Badan Usaha ditujukan untuk tenaga kerja, jadi berbeda dengan BPJS Kesehatan Mandiri, oleh karena itu bagi tenaga kerja yang memiliki BPJS Mandiri termasuk pemegang KIS agar dirubah ke BPJS Kesehatan tenaga kerja.

Banyak usaha yang belum berizin, seperti Villa, dan ini akan berpengaruh terhadap penerimaan PAD dan perlindungan terhadap para tenaga kerjanya karena tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

DPMPPTSP diminta untuk mengevaluasi Badan Usaha yang masih berjalan sudah berhenti, dan untuk permasalahan evaluasi sudah dilaksanakan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) namun terkendala tidak semua Badan Usaha mau membuat LKPM.

Jika mengalami permasalahan hukum, seperti adanya gugatan dari pemohon izin, DPMPTSP bisa bekerja sama dengan membuat MoU antara DPMPPTSP dengan Kejaksaan Negeri sehingga DPMPPTSP bisa meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan dan membentuk Tim yang melibatkan kejaksaan.