(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Mendirikan Bangunan

Admin dpmptsp | 05 Maret 2018 | 3031 kali

Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah Pemberian Izin untuk mendirikan suatu bangunan. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009

Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diajukan secara tertulis kepada Bupati Buleleng Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng dengan melampirkan :

  1. Surat Permohonan bermeterai Rp 6.000
  2. Surat Persyataan Penyanding
  3. Surat Persyataan Pemohon Mengenai Status Tanah dan Kehandalan Bangunan
  4. Surat Dukungan Pembangunan Tempat Usaha dari Desa Adat Setempat, Desa Dinas Setempat, Camat Setempat
  5. Fotocopy KTP Pemohon + BPJS
  6. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
  7. Fotocopy PBB
  8. Salinan IMB Bangunan Lama (untuk Penambahan dan Perubahan bentuk dan Fungsi Bangunan)
  9. Salinan Akta Pendirian Badan Usaha yang telah di sahkan
  10. Gambar: Situasi, Site Plan, Lay Out Plan, Denah, Tampak 2 arah dan potongan 2 arah
  11. Gambar: Rencana Struktur dan Detail Struktur untuk bangunan bertingkat
  12. A.B (Rencana Anggaran Biaya)
  13. Perhitungan struktur dan dan data daya dukung tanah untuk bangunan bertingkat.

Proses Pelayanan Perizinan IMB adalah sebagai berikut: pengambilan dan Pengisian blangko oleh Pemohon, pemerisaan/verifikasi berkas persyaratan, pemeriksaa/Verifikasi ke lapangan, pembayaran retribusi, selanjutnya proses penerbitan dan penyerahan Dokumen Perijinan IMB

Jangka waktu proses penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persyaratannya secara lengkap dan benar. IMB berlaku sepanjang tidak ada rencana penambahan dan perubahan bentuk bangunan.

Biaya pengurusan IMB digolongkan menjadi dua yaitu Untuk keperluan usaha sebesar 1,5% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan untuk keperluan tempat tinggal sebesar 1% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.