Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah Pemberian Izin untuk mendirikan suatu bangunan. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diajukan secara tertulis kepada Bupati Buleleng Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng dengan melampirkan :
Proses Pelayanan Perizinan IMB adalah sebagai berikut: pengambilan dan Pengisian blangko oleh Pemohon, pemerisaan/verifikasi berkas persyaratan, pemeriksaa/Verifikasi ke lapangan, pembayaran retribusi, selanjutnya proses penerbitan dan penyerahan Dokumen Perijinan IMB
Jangka waktu proses penyelesaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persyaratannya secara lengkap dan benar. IMB berlaku sepanjang tidak ada rencana penambahan dan perubahan bentuk bangunan.
Biaya pengurusan IMB digolongkan menjadi dua yaitu Untuk keperluan usaha sebesar 1,5% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan untuk keperluan tempat tinggal sebesar 1% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.