Kegiatan Evaluasi Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Indonesia pada tanggal 27 s/d 29 September 2017 dilaksanakan Kelompok Kerja (Pokja) IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus, Satuan Tugas Percepatan dan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Timur – Jakarta Pusat,
Kegiatan Evaluasi Perijinan pada Dinas dibuka oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Ketua Pokja IV Satuan Tugas Percepatan dan Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi.
Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan bahwa masih banyak pengaduan dan keluhan terkait pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Persaingan antar Negara dalam merebut investor bukan lagi antara Negara kaya dan miskin tapi sudah bergeser antara Negara yang mampu memberikan pelayanan perijinan yang cepat dengan yang masih lambat dan berbelit-belit. Pelayanan perijinan bias cepat jika dilaksanakan on system/digitalyze dengan memanfaatkan Teknologi Informatika. Masih ditemukannya biaya tidak resmi yang lebih besar ketimbang biaya yang resmi yang harus dipenuhi oleh para pengusaha. Serta pertumbuhan ekonomi daerah sangat dipengaruhi oleh investasi baru yang masuk dan kepastian hukum, oleh karena itu diperlukan standar pelayanan perijinan secara terintegrasi.
Sesuai arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 29 Maret 2017 Ijin Prinsip agar dihapus, para investor yang akan memulai usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Industri (KI), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), maupun yang berlokasi di luar KEK/KPBPB/KI/KSPN cukup mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Reformasi peraturan perijinan berusaha, yang dimaksudkan agar perijinan berusaha lebih sederhana, cepat, murah, dan pasti. Saat ini masih banyak peraturan yang tumpang tindah antara yang dikeluarkan oleh K/L dengan yang dikeluarkan Pemeritah Daerah, oleh karena itu akan dilaksanakan evaluasi terhadap peraturan perijinan yang ada. Norma, Standar, Prosedur dan Kegiatan (NPSK) perijinan dari pusat sampai daerah harus sama dan terstandar (nomenklatur, persyaratan, prosedur, dan biaya akan disamakan dari pusat sampai daerah).
Menerapkan system terinteggrasi, dimana system perijinan berusaha harus terintegrasi secara elektronik (online) dari tahap persiapan, kontruksi, sampai produksi. Seluruh data perijinan dan pemenuhan persyaratan berusaha di K/L dan daerah dalam satu system yang terintegrasi secara elektronik (online single submission). Aplikasi layanan perijinan yang ada di seluruh K/L dan pemerinntah daerah (SPIPISE) akan diintegrasikan secara elektronik sehingga penyampaian data dan informasi akan dilaksanakan secara tunggal (single submission of data and information), dan ke depan produk perijinan akan dilaksanakan secara digital (Digital Sertifikat dan Digital Signature), para pengusaha jika membutuhkan fisiknya tinggal download dan cetak.
Pokja IV menghimbau PTSP se Indonesia, kalau ada permasalahan terkait hambatan terhadap pelayanan perijinan di daerah agar segera mengkoordinakan dengan Pusat (Pokja IV) melalui email kesekretariatan.pokja4@ekon.go.id.