Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, yang diikuti oleh Sekretaris beserta Kasubag Perencanaan, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan B dengan Kasi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan B/I.II, Kepala Bidang Dalak Info PM dengan Kasi Sistem Informasi dan Pembinaan PM dan Kasi Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan PM , serta Kasi Pelayanan Perijinan A/III. Sedangkan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung dihadiri oleh Kepala Bidang Perijinan dan Non Perijinan C (Bapak Anhar Rahadian), Kabid Advokasi, Pengawasan dan Pengendalian (Bapak Dimas), staf Bidang Perijinan B (Bapak Yayat Ciptayana), Kasubag Data, Informasi dan Evaluasi (Bapak Rudi). Kunjungan dilkakukan pada hari Kamis, 4 Oktober 2018 bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Bandung.
Terkait penentuan titik reklame. Kota Bandung telah memiliki Perda dan Perwali terkait penentuan titik reklame dan nilai sewa. Secara garis besar titik reklame terbagi menjadi 4 zona, yaitu kawasan khusus, kawasan tematik, kawasan selektif dan kawasan umum.
Untuk beberapa jenis reklame dalam satu titik diarahkan untuk menggunakan videotron karena akan menghemat tempat. Terkait pemetaan titik reklame dengan menggunakan aplikasi sudah diterapkan dengan menentukan titik koordinat, dimana setiap titik koordinat memuat informasi tentang No. ijin, tanggal dikeluarkannya ijin, sehingga secara otomatis akan diketahui masa berlakunya ijin bersangkutan.
Terkait pelaksanaan Permendagri No. 138 Tahun 2018, khususnya sarana dan prasarana pelayanan, DPMPTSP Kota Bandung telah memiliki front office palayanan dengan beberapa fasilitas, seperti counter pelayanan, counter untuk tenaga teknis, counter untuk konsultasi, ruang menyusui, maupun tempat bermain anak.
Sedangkan untuk inovasi yang dikembangkan terkait pelayanan salah satunya adalah mesin anjungan yang bisa diakses oleh masyarakat dengan berbagai fitur, antara lain terkait informasi jenis pelayanan, persyaratan ijin dan juga untuk melakukan permohonan ijin dapat dilakukan melalui mesin tersebut. Mesin anjungan ini ditempatkan di setiap kecamatan sampai dengan kelurahan.
Mengenai tugas di bidang pengendalian dan pengawasan, khususnya terkait LKPM lebih banyak dilakukan sosialisasi dan pembinaan dan bagi yang belum melaporkan walaupun sudah dilakukan pembinaan dibuatkan surat teguran. Sedangkan terhadap permasalahan yang timbul diselesaikan melalui tim intern sesuai permasalahannya.
Terkait pemberian tunjangan khusus sebagai pengganti insentif/upah pungut, sudah dimasukkan ke dalam TKD namun khusus untuk DPMPTSP Kota Bandung diberikan tambahan/kelebihan sebesar 10% dari TKD yang diterima oleh SKPD lain. Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 138 Tahun 2017, Kemendagri dan sesuai arahan KPK dalam Kopsurgah.
Acara kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ke masing-masing ruangan, baik front office maupun back office dan melihat simulasi penggunaan mesin anjungan untuk pelayanan yang diantar langsung oleh Bapak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Bandung.