(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Meningkatkan dan Memperlancar Penyelenggaraan Tata Kearsipan

Admin dpmptsp | 03 Oktober 2017 | 689 kali

 

Pelatihan teknis petugas pengelola kearsiapan dilaksanakan oleh Dinas Arsip dan pemerintahan Kabupaten Buleleng pada hari Senin, 02 Oktober 2017, bertempat di Gedung Rektorat Lantai III Universitar Pendidikan Ganesha Singaraja. PELATIHAN DIIKUTI OLEH SELURUH Opd dan Kecamatan di Lingkup Kabupaten Buleleng.

Pemandu pelatihan ini yaitu Bapak I Putu Kariaman Putra, S. Sos, MM selaku Kabid Pembinaan, Pengelolaan dan Pengawasan Arsip. Beliau merupakan Arsiparis Ahli Madya. Di mana arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan (UU No. 43 Tahun 2009).

Dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Arsip terbagi menjadi dua yaitu arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu sedangkan arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan. Arsip Dinamis terdiri dari arsip vital (izasah, akta kelahiran, akta perkawinan, KTP, SIM), arsip terjaga (dokumen kenegaraan), arsip aktif (frekuensi penggunaannya secara terus-menerus), dan arsip inaktif (frekuensi penggunaannya menurun). Untuk di OPD-OPD arsip yang banyak dimiliki yaitu bersifat aktif dan inaktif. 

Dengan adanya pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan sesuai Peraturan Bupati No. 25/2016 tentang tata kearsipan pemerintah Kabupaten Buleleng. Serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dalam mewujudkan penyelenggaraan tata kearsipan yang baik dan bersih dalam rangka kualitas pelayanan publik.