(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Paparan OSS Kepada Para Pelaku Usaha dalam Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata di Kabupaten Buleleng

Admin dpmptsp | 24 Oktober 2019 | 551 kali

Kepala Dinas DPMPPTSP Kabupaten Buleleng, Drs. I Putu Artawan dipercaya sebagai narasumber dalam memberikan  paparan terkait Online Single Submission (OSS) kepada para pelaku usaha dalam kegiatan Pelatihan Pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata di Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng selama 2 hari, selasa s.d rabu, 22 - 23 Oktober 2019 bertempat di ruang Rapat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada Pelaku Usaha melalui system elektronik yang terintegrasi.

Pelaksanaan OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberikan kepastian. Mulai berlaku tanggal 21 Juni 2018 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Bp. Ir. H.Joko Widodo.

Manfaat Menggunakan OSS yaitu mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan) izin usaha, maupun izin operasional. Untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, dan memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha ( NIB ).

Adapun persyaratan sebelum mengakses OSS yaitu harus memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha. Pelaku usaha badan usaha yang berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, kopersi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online,sebelum mengakses OSS. Sedangkan pelaku usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau Lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

NIB adalah Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran, NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. NIB sekaligus berlaku sebagai: Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha akan melakukan impor dan sebagai akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.