(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan

Admin dpmptsp | 15 November 2018 | 805 kali

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, DPMPPTSP perlu menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah yang menyatakan bahwa pelayanan semua perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten harus dilaksanakan secara terpadu dalam satu pintu melalui PTSP yang dalam pelaksanaannya Bupati sebagai Kepala Daerah yang memiliki kewenangan dalam perizinan dan non perizinan daerah harus mendelegasikan penyelenggaraan kepada Kepala DPMPPTSP.  Untuk ini pada hari Rabu, 14 Nopember 2018  DPMPPTSP melaksanakan rapat dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan di ruang rapat DPMPPTSP yang dihadiri oleh seluruh SKPD dan Kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Kondisi sampai saat ini, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan belum dilaksanakan secara terpadu, masih ada di beberapa SKPD. Banyak keluhan dari pihak pencari izin dan nonizin karena masih harus diurus di beberapa SKPD. Selain itu DPMPPTSP mempunyai target kinerja nilai investasi, dengan adanya izin usaha mikro yang terbagi antara PTSP dengan PATEN, hal ini menyulitkan dalam penghitungan nilai investasi karena tidak semua terhitung.

Berdasarkan kondisi pelayanan perizinan dan non perizinan saat, dan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, maka penyelenggaraan semua pelayanan perizinan dan non perizinan di Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu segera dilaksanakan secara terpadu dan satu pintu, yaitu di DPMPPTSP. Penyelenggaraan semua pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan secara terpadu dan satu pintu di PTSP dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan nonperizinan.