(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PROGRAM INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI PAD OLEH DPMPPTSP

Admin dpmptsp | 12 Januari 2018 | 1341 kali

Memasuki tahun 2018 DPMPPTSP Kabupaten Buleleng giat melaksanakan program-program yang bertujuan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Beberapa system layanan perizinan secara online akan terus dikembangkan dan ditingkatkan sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses. Muara dari semua program tersebut adalah terjadi peningkatkan target Pendapatan Aseli Daerah (PAD) dengan tidak mengurangi kualitas.

Salah satu moda layanan perizinan online yang terus ditingkatkan adalah program Sicantik yang memberikan layanan perizinan TDP dan SIUP secara online. Kita dapat mengakesenya melalui web https://dpmptsp.bulelengkab.go.id/ atau langsung masuk ke https://portalperizinan.bulelengkab.go.id/. Dalam web kita bisa mendapatkan informasi terkait beberapa profil OPD, data realisasi investasi, blanko dan persyaratan izin, izin-izin yang sudah dikeluarkan. Disamping itu kita juga dapat mengetahui berita terkait beberapa perubahan persyaratan perizinan, peraturan perundangan terbaru dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan terutama yang berikaitan dengan kegiatan kedinasan.  

Aplikasi Sicantik disamping memudahkan akses layanan perizinan SIUP dan TDP juga menjadi komitmen intensifikasi retribusi daerah yang merupakan bagian dari intensifikasi Pendapatan Aseli Daerah (PAD). Pada sektor Pajak Daerah, intensifikasi dikembangkan pada Pajak Reklame. DPMPPTSP merancang program pemetaan titik reklame berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG) dengan rancangan alamat “web GIS Reklame”. Tahun 2017 pemetaan menyasar pada 5 (lima) kecamatan meliputi: Sawan, Buleleng, Sukasada, Banjar dan Seririt. Pemetaan reklame pada 4 (empat) kecamatan yaitu: Tejakula, Kubutambahan, Busungbiu dan Gerokgak akan dilaksanakan pada tahun 2018. Nantinya jika pemetaan sudah komplit di 9 (Sembilan) kecamatan akan ditindaklanjuti dengan menginput data-data pemohon izin reklame. Dari input data, kita dapat mengetahui posisi reklame-reklame yang sudah memiliki izin. Saat masuk ke system kita dapat mengetahui identitas pemohon, tanggal pasang, tanggal mati izin, lokasi reklame, jenis reklame, jenis bahan, ukuran dan besaran pajak yang sudah dibayarkan. Informasi ini sangat penting untuk memudahkan pengendalian terhadap beberapa reklame baik yang sudah berizin ataupun yang belum berizin.

Aplikasi GIS titik reklame juga memberikan informasi dengan perbedaan warna pada titik-titik reklame sehingga secara langsung kita dapat mengetahui informasi reklame dengan beberapa varian warna seperti: warna ungu untuk pemohon yang sedang dalam proses mencari izin dan sudah mendaftar, warna hijau untuk pemohon yang sudah mendapatkan izin, warna kuning untuk pemohon yang izinnya mendekati masa berlaku/mati dan warna merah untuk pemohon yang sudah berakhir masa berlaku izinnya (mati). Informasi ini untuk sementara masih diketahui sebatas pada operator dan admin saja, untuk online sedang dalam tahap rancangan.

Ekstensifikasi retribusi daerah juga menjadi focus kegiatan dengan menggali potensi retribusi baru. Salah satunya adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Naskah akademis dan draft Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Manara Telekomunikasi sudah dibahas. Pembahasan melibatkan lintas stakeholder seperti : Ketua Komisi I, Badan Keuangan Daerah, Bagian Hukum, Dinas Komunikasi, Informatikan dan Persandian, Dinas Perhubungan, dan Dinas PU PR. Nantinya dari Ranperda yang disusun diharapkan memberikan informasi yang akurat terkait kondisi fisik sarana dan prasarana menara telekomunikasi (tower) yang sudah berizin. Disamping itu juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama mereka yang menjadi penyanding langsung bangunan menara telekomunikasi. DPMPPTSP untuk mengawal perjalanan Ranperda ini sehingga bisa menjadi Perda yang merupakan payung hukum dalam mengendalikan keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Buleleng. Ayo invest ke Buleleng