SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP harus dimiliki oleh setiap perusahaan baik perseorangan maupun persekutuan dan koperasi agar legalitas usahanya terjamin. Sedangkan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya
Bagi perusahaan yang berada di area Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan SIUP dan TDP dapat langsung mengurusnya ke DPMPPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng). Pemohon dapat langsung datang dan membawa kelengkapan berkas yang meliputi:
Untuk perusahaan berbadan hukum dan koperasi juga harus melampirkan akta pendirian dan fotocopy akta perubahan. Untuk perusahaan yang berbentuk cabang juga harus melengkapi fotocopy akta pendirian pusat, fotocopy akta pembukaan cabang, serta fotocopy SIUP dan TDP pusat yang dilegalisir.
Proses pembuatan SIUP dan TDP maksimal 3 (tiga) hari dan untuk SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan TDP diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali. Untuk pengajuan permohonan SIUP baik baru, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi seperti ditetapkan Permendag No. 36 Tahun 2007.