Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng melakukan sosialisasi kompetensi inovasi pelayanan publik melalui SINOVIK dan sosialisasi pelayanan publik oleh Ombudsman bertempat di lantai II Gedung Dinas pertanian Kabupaten Buleleng (06/03/2018).
Sosialisasi dibuka oleh Asisten III, Drs. I Ketut Asta Semadi, MM dan dihadiri oleh seluruh OPD dan Kecamatan di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Selaku narasumber dalam hal ini Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Aklhatab, S. Sos, M. Si.
Ombudsman merupakan lembaga yang diberikan kewenangan dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dalam pelayanannya menggunakan uang negara.
Sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penilaian kepatuhan terhadap standar publik meliputi 9 (Sembilan) penilaian dari Ombudsman RI terdiri dari: standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana (fasilitas), pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi dan motto pelayanan serta atribut (seperti name tag).
Pada tahun 2017 Kabupaten Buleleng berada pada zona kuning sehingga diharapkan pada tahun 2018 meningkat ke zona hijau. Adapun pembagian zona penilaian untuk Pemerintah Daerah yaitu dibagi menjadi:
Untuk penilaian di tahun 2018, Ombudsman akan melakukan penilain secara tertutup pada Bulan Mei. Sehingga seluruh jajaran Pemerintahan Kabupaten Buleleng sebelumnya sudah harus siap dengan seluruh variabel penilaian yang ditetapkan oleh Ombudsman. Oleh karena itu di setiap OPD dan Kecamatan wajib memiliki standar publik yang ditempel maupun dalam bentuk pamplet maupun banner.