(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Workshop LKPM Online bagi DPMPTSP

Admin dpmptsp | 02 Oktober 2017 | 1250 kali

Workshop LKPM dilaksanakan pada 28 s.d 30 September 2017. Berlangsung di Hotel El Royal Bandung dan dibuka oleh Direktur Kerjasama BKPM bersama Kasubdit wilayah IV, Kasubdit evaluasi dan pelaporan wilayah IV serta beberapa pejabat BKPM lainnya. Peerta workshop berasal dari DPMPTSP wilayah timur, yaitu Jatim, Bali, NTB, dan NTT, serta diikuti oleh 120 orang peserta.

Target nilai investasi yang harus masuk ke Indonesia akan terus ditingkatkan sesuai janji dan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan dengan meningkatkan infrastruktur melalui pembiayaan investasi. Kondisi ini menuntut BKPM untuk terus melakukan pembenahan layanan investasi dengan menerapkan system aplikasi elektronik sehingga memudahkan investor mendapat layahan perizinan dan data-data perkembangan investasi. Untuk diketahui semua layanan perijinan dan investasi di BKPM sudah dilaksanakan secara terintegrasi dalam system informasi online.

BKPM telah menyederhanakan struktur organisasi, dimana beberapa jabatan pada bidang kerjasama diciutkan dari 3 menjadi 1 jabatan sehingga memudahkan layanan perijinan terutama dalam meningkatkan kerjasama antara usaha besar dengan UMKM.

Kendala tidak seragamnya SOP dan waktu untuk memproses layanan sebuah investasi dan perizinan di daerah Kabupaten/kota telah menghambat laju perkembangan investasi. Dari hasil evaluasi terhadap SOP dan model layanan yang diterapkan oleh beberapa daerah terdapat beragam persyaratan dan alur yang justru menyulitkan investor. Untuk itu BKPM melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) akan bekerjasama dengan Kemdagri agar segera dapat menerbitkan Permendagri tentang standarisasi SOP layanan investasi dan perijinan secara online yang memberikan kemudahan bagi investor.

Integrasi system aplikasi layanan perizinan IMB juga akan disinergikan antara BKPM dengan daerah melalui kerjasama BKPM dengan Kemen PU PR dengan menerbitkan Permen PU PR sehingga perizinan IMB dapat dilaksanakan secara online.

Pada pelatihan LKPM online beberapa daerah belum menginput data Izin Prinsip kedalam SPIPISE yang merupakan data dasar yang memudahkan pengedalian investasi melalui LKPM. Koordinasi dan komitmen menjadi kendala dalam pengelolaan SPIPISE.

BKPM juga masih menemukan usaha yang sebelumnya diterbitkan Izin Rekomendasi Bupati/walikota, dan kebijakannya adalah tetap harus mengirim LKPM melalui email admin perusahaan ke BKPM. Tujuannya adalah terdapat data dan informasi terkait perkembangan usahanya sehingga memudahkan menyusun kebijakan penanaman modal.

Untuk diingat LKPM disampaikan berdasar bidang usaha dan lokasi proyek. Bagi DPMPTSP yang belum menginput SPIPISE akan terus diberikan tegoran. Solusinya adalah DPMPTSP mengajukan surat permohonan input SPIPISE yang dilampiri dengan daftar IP yang diterbitkan. Atas dasar data tersebut BKPM akan menginput SPIPISE dengan cross check data identitas perusahaan dari data yang sudah ada sebelumnya.