Pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2017, DPMPPTSP mendapat undangan untuk mengahadiri pertemuan dengan Komite III DPD RI yang bertempat di Kantor Kepala Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng. Undangan tersebut diwakili oleh Bapak Dewa Nyoman Marga Wirana, SE, selaku Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dan Bapak Komang Budiarsana, SE, selaku Kabid Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal.
Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk membahas permasalahan yang terjadi di Desa Bontihing antar umat Hindu/warga Desa Pekraman dengan umat Budha yang ada,dimana keberadaan pembangunan tempat ibadah (Vihara) yang pelaksanaannya mengalami hambatan dari warga desa pakraman Bontihing padahal membangun tempat ibadah telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kandep Agama Singaraja.
Mediasi yang dilaksanakan di Desa Bontihing yang dipimpin oleh DR. Gusti Ngurah Arya Wedakarna didampingi oleh SKPD terkait serta dihadiri oleh warga/karma adat, perwakilan umat Budha setempat. Disampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan atau bersosial masyarakat hendaknya saling hormat menghormati serta menghargai komunitas yang ada di masing-masing wilayah. Demikian pula halnya terkait dengan kerukunan antar umat beragama agar tidak memandang mayoritas ataupun minoritas,karena sebagai warga negara memiliki dan dijamin hak-haknya yang diatur dalam Undang-Undang.
Dalam kesempatan ini para pihak baik umat Budha maupun warga Desa Pakraman Bontihing menyampaikan permasalahan yang terjadi, yang pada intinya permasalahan tersebut sebagai akibat kurangnya komunikasi dan koordinasi yang mengesankan tidak menghargai dan atau menghormati keberadaan masing-masing warga maupun tempat ibadah.
setelah menerima beberapa masukan para pihak, pimpinan rapat selaku senator DPD/MPR RI memfasilitasi dan memberikan Rekomendasi Sebagai berikut: (1) Sambil menunggu diterbitkannya UU yang baru terkait tempat ibadah, maka pelaksanaan ibadah dan pembangunan Vihara dimaksud dapat diteruskan; (2) Permasalahan yang ada terkait kerukunan umat beragama agar tidak menempuh jalur hukum. (3) Masyarakat/warga desa pakraman dan umat Budha agar melaksanakan komitmen/kesepakatan bersama yang telah disepakati; (4) Warga/umat Budha harus tunduk dan taat pada aturan adat setempat; (5) Warga/umat Budha agar mawas diri dan dalam pelaksanaan pembangunan Vihara disesuaikan dengan adat istiadat yang ada; (6) Rencana gedung/bangunan yang sudah terbangun agar peruntukannya sebagai pasraman (wantilan); (7) Ornamen bangunan Vihara agar mencerminkan kearifan lokal dan papan nama bangunan sebagai identitas tempat ibadah umat Budha dipasang sesuai peruntukannya.