Adanya temuan yang dilakukan oleh DPRD komisi II bersama Pol PP Pemkab Buleleng dan Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Propinsi Bali Tahun 2016 terhadap reklame-reklame yang telah tidak berijin dan habis jangka waktu ijin pemasangannya maka dimbau kepada seluruh masyarakat, pengusaha, pemilik reklame/wajib pajak reklame untuk tidak memasang jenis-jenis reklame pada ruang milik jalan yang mencakup area taman, trotoar dan bahu jalan. Selain itu Perbup tentang reklame sudah tidak relevan lagi dengan situasi yang terjadi sehingga perlu adanya revisi demi kenyamanan, ketertiban, keindahan kota dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, mengeluarkan surat edaran Nomor 503/1054/BPPT/2016 perihal menghentikan sementara pemasangan reklame dan dihimbau agar menunggu ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang menyatakan tentang iji pemasangan reklame.
Download disini