Rapat dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Juni 2017 di Ruang Rapat unit IV lantai II, Kantor Bupati Buleleng dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisnaya SE. MM, didampingi kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal, Komng Budiarsana, SE, serta Kasi Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal. Peserta yang diundang adalah mereka-mereka penanam modal yang ada di Kabupaten Buleleng, seperti yang bergerak dalam jasa perdagangan, jasa usaha properti, dan UMKM sebanyak 40 pengusaha.
Meningkatnya investasi ke suatu daerah memerlukan pengendalian secara terintegrasi. Pengendalian dilakukan melalui sebuah sistem pelaporan yang dapat dilakukan secara online dan offline setelah penanam modal mendapatkan izin prinsip yang terinput dalam spipise dimana pelaporan yang dimaksud kita kenal dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 Poin (c) setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang diperkuat dengan Perka BKPM No. 17 Tahun 2015 Pasal 5 poin (c). Mengenai hal tersebut maka Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng berkewajiban memfasilitasi para penanam modal dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal. LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. LKPM mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan, LKPM cukup berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada Izin Prinsip. Sasaran LKPM itu sendiri adalah penanam modal dalam tahap konstruksi dan penanam modal dalam tahap operasi. Mekanisme pelaporannya dimulai dari penanam modal memperoleh izin prinsip kemudian diinput ke Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang hak aksesnya dapat diperoleh di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng selanjutnya penanam modal berkewajiban membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Penanam modal yang memiliki izin Rekomendasi cukup membuat Laporan Legiatan Penanaman Modal (LKPM) secara offline dengan mengisi form LKPM dan menyerahkan ke Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng di Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal sedangkan penanam modal yang memiliki izin prinsip memlaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara online setelah memiliki hak akses SPIPISE.
Download disini