(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng Tahun 2016 di Kecamatan Busungbiu

Admin dpmptsp | 04 Oktober 2016 | 537 kali

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi tentang perijinan di  Kecamatan Busungbiu di Kabupaten Buleleng pada tanggal 4 Oktober 2016. Acara dihadiri oleh kurang lebih 52 orang baik dari pengurus desa adat sampai dengan pengusaha. Sosialisasi tersebut dibawakan oleh Bapak I Nyoman Wisnaya, Se.,MM selaku Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Bapak Dewa Putu Wirnita, S.Sos selaku Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan BPPT Kab. Buleleng. Dalam acara yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat tersebut diinformasikan bahwa sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Perijinan, terdapat beberapa jenis ijin yang diproses di BPPT antara lain Ijin Gangguan (HO), Ijin Bangunan (IMB), Ijin Trayek, Ijin Perikanan (IUP), Ijin Minuman Beralkohol (SIUP MB), Ijin Reklame, Ijin Usaha Konstruksi (IUJK), Ijin Usaha Dagang (SIUP) dan TDP, Ijin Industri (IUI), Ijin Penyosohan Beras, Ijin Pemotongan Ternak dan Penyediaan Daging. Dari ijin-ijin tersebut terdapat 5 jenis jin yang dikenakan biaya retribusi yaitu ijin gangguan (HO), ijin bangunan (IMB), ijin trayek, ijin usaha perikana, (IUP),dan ijin minuman beralkohol (SIUP MB), serta terdapat 1 ijin yang dikenakan pajak yaitu ijin reklame. Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang ditanyakan oleh peserta sosialisasi terkait masalah perijinan sepertiijin apa saja yang diperlukan dalam usaha kerajinan kayu mebel dan apa saja persyaratannya. Tim Sosialisasi memberikan penjelasan mengenai ijin usaha industri dan syarat – syarat yang diperlukan sesuai aturan yang sudah ada. Peserta juga menanyakan mengenai perlu tidaknya rumah itu mempunyai IMB dan ditanggapi oleh Tim Sosialisasi bahwa seharusnya setiap bangunan wajib mempunyai IMB sesuai dengan Perda No 2 tahun 2012 Tentang Perijinan. Selain itu ditanyakan juga mengenai jika masyarakat desa ingin membangun di tanah desa bagaimana dalam mengurus ijin bangunanannya dan ditanggapi dari Tim Sosialisasi bahwa sebelum mencari ijin bangunan, masyarakat yang ingin membangun di tanah desa harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari kepala desa setempat. Pada akhir acara, Tim Sosialisasi menghimbau desa adat/kelurahan agar berhati-hati dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan ijin usaha mengingat atas rekomendasi tersebut akan berdampak terhadap ijin yang dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Buleleng.

Download disini