Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi tentang perijinan di Kecamatan Seririt di Kabupaten Buleleng pada tanggal 5 Oktober 2016. Acara dihadiri oleh kurang lebih 50 orang baik dari pengurus desa adat sampai dengan pengusaha. Sosialisasi tersebut dibawakan oleh Bapak I Nyoman Wisnaya, Se.,MM selaku Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Bapak Dewa Putu Wirnita, S.Sos selaku Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan BPPT Kab. Buleleng. Dalam acara yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat tersebut diinformasikan bahwa sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Perijinan, terdapat beberapa jenis ijin yang diproses di BPPT antara lain Ijin Gangguan (HO), Ijin Bangunan (IMB), Ijin Trayek, Ijin Perikanan (IUP), Ijin Minuman Beralkohol (SIUP MB), Ijin Reklame, Ijin Usaha Konstruksi (IUJK), Ijin Usaha Dagang (SIUP) dan TDP, Ijin Industri (IUI), Ijin Penyosohan Beras, Ijin Pemotongan Ternak dan Penyediaan Daging. Dari ijin-ijin tersebut terdapat 5 jenis jin yang dikenakan biaya retribusi yaitu ijin gangguan (HO), ijin bangunan (IMB), ijin trayek, ijin usaha perikana, (IUP),dan ijin minuman beralkohol (SIUP MB), serta terdapat 1 ijin yang dikenakan pajak yaitu ijin reklame. Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang ditanyakan oleh peserta sosialisasi terkait masalah perijinan seperti apakah ada aturan tentang batas maksimal jumlah pasar modern di suatu daerah karena diyakini apabila teralu banyak pasar modern dapat mematikan pengusaha lokal. Hal ini dijawab bahwa tidak ada aturan tentang jumlah maksimal pasar modern tetapi dalam perda 6 tahun 2011 tentang keberadaan pasar modern hanya mengatur jarak pasar tradisional dan minimarket minimal 500 meter. Ada peserta mohon diberikan informasi daerah mana saja yang merupakan jalur hijau. Ada peserta yang menanyakan maksud dari usaha yang menimbulkan dampak. Tim sosialisasi menyampaikan bahwa setiap usaha memiliki dampak namun ada yang besar dan ada yang kecil. Untuk hal itu maka tidak semua harus memiliki HO/SITU. Untuk usaha yang dampaknya kecil cukup dengan mengurus STTPL, untuk dampaknya Sedang UPL/UKL, sedangkan dampaknya besar AMDAL. Untuk menentukan besar kecilnya dampak ini ada tim yang menentukannya. Hasil dari tim ini menentukan penerbitan dalam memproses ijinnya. Pada akhir acara, Tim Sosialisasi menghimbau desa adat/kelurahan agar berhati-hati dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan ijin usaha mengingat atas rekomendasi tersebut akan berdampak terhadap ijin yang dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Buleleng.
Download disini