(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng Tahun 2016 di Kecamatan Sukasada

Admin dpmptsp | 18 Oktober 2016 | 598 kali

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi tentang perijinan di  Kecamatan Sukasada di Kabupaten Buleleng pada tanggal 18 Oktober 2016. Acara dihadiri oleh kurang lebih 50 orang baik dari pengurus desa adat sampai dengan pengusaha. Sosialisasi tersebut dibawakan oleh Bapak I Nyoman Wisnaya, Se.,MM selaku Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Bapak Dewa Putu Wirnita, S.Sos selaku Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan BPPT Kab. Buleleng. Dalam acara yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat tersebut diinformasikan bahwa sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng No 2 Tahun 2012 tentang Perijinan, terdapat beberapa jenis ijin yang diproses di BPPT antara lain Ijin Gangguan (HO), Ijin Bangunan (IMB), Ijin Trayek, Ijin Perikanan (IUP), Ijin Minuman Beralkohol (SIUP MB), Ijin Reklame, Ijin Usaha Konstruksi (IUJK), Ijin Usaha Dagang (SIUP) dan TDP, Ijin Industri (IUI), Ijin Penyosohan Beras, Ijin Pemotongan Ternak dan Penyediaan Daging. Dari ijin-ijin tersebut terdapat 4 jenis jin yang dikenakan biaya retribusi yaitu ijin gangguan (HO), ijin bangunan (IMB), ijin trayek, ijin usaha perikana, (IUP),dan ijin minuman beralkohol (SIUP MB), serta terdapat 1 ijin yang dikenakan pajak yaitu ijin reklame. Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang ditanyakan oleh peserta sosialisasi terkait masalah perijinan seperti proses perijinan IMB mana yang lebih dahulu diselesaikan apakah Bangunan terlebih dahulu dibuat atau ijinnya yang diselesaikan lebih dahulu, dari tim sosialisasi menyampaikan bahwa pengurusan ijin IMB bisa dilakukan setelah bangunan berdiri namun idealnya ijin IMB dikeluarkan setelah adanya permohonan dan bangunan tersebut belum berdiri. Ini untuk menghindari kesalahan dari aturan-aturan yang sudah ditetapkan seperti sempadan jalan, struktur bangunan dan sebagainya. Dari Desa Buyan menanyakan tentang pengajuan IMB tanpa penyanding, menanggapi hal ini tim sosialisasi memberi pengarahan bahwa apabila mengalami kendala dalam proses pencarian penyanding maka pemohon dapat meminta surat rekomendasi dari desa adat/pakraman yang didalamnya berisi tentang kebenaran bangunan yang dibangun dengan menyertakan nama penyanding dari lokasi bangunan tersebut. Pada akhir acara, Tim Sosialisasi menghimbau desa adat/kelurahan agar berhati-hati dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan ijin usaha mengingat atas rekomendasi tersebut akan berdampak terhadap ijin yang dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Buleleng.

Download disini