(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Perizinan Online Sebagai Salah Satu Cara Mempercepat Pengurusan Izin

Admin dpmptsp | 01 Februari 2021 | 1373 kali

Berdasarkan survei US News pada Maret 2018, Indonesia menjadi negara tujuan investasi terbaik kedua di dunia setelah Filipina. Hal ini didasarkan pada realisasi investasi yang masuk di sepanjang tahun 2017 berhasil mencapai target yang ditetapkan, yakni Rp 692,8 triliun. Angka tersebut melampaui target yang sudah ditetapkan yaitu senilai Rp 678,8 triliun.

Namun, dibalik pencapaian tersebut, proses perizinan yang rumit dan cenderung lama kerap menjadi alasan yang memperlambat laju investasi di Indonesia. Dalam kajian Center for Indonesian Policy Studies, terungkap bahwa untuk mengurus perizinan awal saja diperlukan waktu sampai 23 hari. Ini jelas meleset jauh dari target pemerintah dengan proses perizinan memakan waktu tidak sampai tujuh hari.

Perbedaan interpretasi dari pemerintah daerah terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat disebut sebagai kendala terbesarnya, karena itulah, amat diperlukan solusi terkait perizinan yang memakan waktu ini. Salah satu upaya yang sudah dilakukan adalah dengan penyederhanaan regulasi hingga menggunakan perizinan online untuk memangkas waktu perizinan.

Sulitnya perizinan daerah pada dasarnya menjadi perhatian BKPM. Menurut Kepala BKPM, Thomas Lembong kesulitan tersebut bisa menghambat realisasi investasi di dalam negeri. Selama ini investor memang kerap mengeluh terkait persoalan mengurus perizinan di tingkat pemerintah daerah. Alasannya dikarenakan banyaknya prosedur dan persyaratan yang memakan waktu yang lama dan biaya tinggi.

Presiden Joko Widodo sendiri telah beberapa kali memberikan menegaskan untuk mempercepat proses perizinan untuk investasi. Menurutnya, proses perizinan yang memakan waktu lama akan membuat banyak investor cenderung memilih negara lain dengan perizinan yang lebih mudah. Memanfaatkan teknologi informasi melalui perizinan online disebut sebagai salah satu cara untuk kian mempercepat pengurusan izin. Hal ini secara khusus dapat memotong rantai perizinan dari daerah ke pusat dengan adanya perizinan online. Dengan demikian, diharapkan pertumbuhan perekonomian di daerah pun bisa lebih cepat dengan masuknya investasi.

Untuk itu, proses perizinan online yang dikembangkan hendaknya menggunakan model administrasi yang lebih modern dan cepat dengan sistem data yang terintegrasi. Sumber daya manusianya pun mesti diperhatikan terkait kapabilitasnya. Dibutuhkan sumber daya manusia yang responsif sehingga bisa menjadi faktor reformasi layanan perizinan online di Indonesia.

 

Perizinan online yang dapat memangkas waktu pengurusan izin tersebut sangat penting untuk dapat diimplementasikan. Untuk itu, pemerintah pun telah meresmikan Sistem Perizinan Terpadu Daring (Online Single Submission/OSS) pada 9 Juli 2018 lalu, dimana izin berusaha dapat diperoleh dalam waktu kurang dari satu jam saja.
Seperti dijelaskan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, perizinan online ini menggunakan sistem yang bisa mengintegrasikan lintas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pusat hingga daerah. Dengan sistem ini, satu perusahaan hanya cukup memiliki satu nomor induk berusaha yang dapat digunakan sebagai tanda pengenal di berbagai PTSP dan lokasi kepabeanan.

Sumber: https://www.bkpm.go.id/id/artikel-investasi/detail/mengatasi-hambatan-investasi-dalam-negeri-dengan-perizinan-online