Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memutuskan untuk menunda peluncuran sistem online single submission - risk based approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Seharusnya, jika sesuai jadwal, peluncuran Sistem OSS-RBA ini akan dilakukan pada 2 Juli mendatang."Namun karena ada hal yang harus kita klirkan agar sistem OSS bisa berjalan dengan baik, maka kita undur," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat halal bihalal bersama media secara virtual, Jumat (28/5/2021). Bahlil tak merinci alasan yang membuat pemerintah membatalkan peluncuran sistem tersebut. Namun, kata dia, masih ada sistem yang harus disempurnakan. "Jadi kasih kami waktu, lagi dicoba-coba terus sistem ini agar jangan sampai begitu kita jalankan, aturan-aturan lain belum kita lengkapi," kata Bahlil.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM akan membuat OSS berbasis risiko yang akan mulai diimplementasikan pada 2 Juni 2021. Aplikasi OSS tersebut terbagi menjadi empat, yakni aplikasi untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan pusat di BKPM.
Fitur-fitur dalam aplikasi OSS tersebut dibuat dengan ruang lingkup khusus sehingga tak bisa diakses oleh jenjang lainnya. Misalnya, fitur di OSS kabupaten/kota tak bisa diakses oleh provinsi dan K/L, begitu pula sebaliknya.
Sumber: https://www.suara.com/bisnis/2021/05/28/175035/kementerian-investasi-tunda-peluncuran-sistem-oss-rba