Jakarta: Pemerintah sedang menyiapkan penyederhanaan perizinan besar-besaran di Indonesia baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Langkah itu dilakukan dengan menggunakan online sistem yang terintegrasi dan tentunya ada banyak hal yang harus disiapkan secepat mungkin.
"Kita akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjelaskan desain baru perizinan kita," tegas Menko Perekonomian Darmin Nasution, seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Kamis, 19 April 2018.
Darmin menjelaskan PP itu sekaligus memberikan perintah bahwa perizinan harus diselesaikan dalam artian tidak dicabut oleh pemerintah daerah (pemda) atau kementerian/lembaga (k/l). Di titik ini, perizinan itu harus dilakukan melalui sebuah sistem yakni online single submission.
"Itu nanti aturannya ada di PP apa saja yang tinggal dan apa yang disederhanakan," ungkap mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
Lebih lanjut, Darmin mengatakan, nantinya pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) di setiap k/l dan pemda terkait optimalisasi penyederhanaan perizinan besar-besaran tersebut. Fungsi dari satgas itu adalah guna mengawal dan menyelesaikan perizinan dengan catatan pelaksanaan penyelesaiannya melalui sistem.
Menurut Darmin PP dimaksud akan diluncurkan pada 20 Mei 2018. Saat ini, setidaknya sudah ada 15 Undang-Undang (UU) yang mengatur soal perizinan tersebut. Namun, Darmin menegaskan, undang-undang tersebut bersifat omnibus law dalam artian undang-undang yang memuat banyak perubahan, tapi pasalnya memuat hal yang sama.
"Intinya kita satu, membentuk satgas untuk mengawal ini semua. Mereform peraturan dan akan ada PP dikeluarkan. Desainnya karena menggunakan sistem, tidak bisa setiap kementerian lain-lain modelnya. Harus standar, baru sistem bisa mengerjakannya. PP itu yang mengaturnya," tegas Darmin.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online atau online single submission bisa segera diterapkan baik di tingkat kementerian, provinsi, kabupaten, maupun kota.
Jokowi menilai implementasi tersebut tidak usah menunggu beberapa daerah yang masih belum siap, karena nanti lewat Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden mau tidak mau yang namanya online single submission ini betul-betul langsung bisa diterapkan dan diharapkan tidak ada yang mengatakan belum siap.
"Saya tidak menunggu kesiapan, sistemnya jadi, kita paksa untuk mengikuti online single submission ini," pungkas Jokowi.
Sumber: https://m.medcom.id/ekonomi/makro/Zke0nR6b-pemerintah-siapkan-penyederhanaan-perizinan-besar-besaran