PERMOHONAN IJIN TEMPAT USAHA (SITU) DAN
UNDANG – UNDANG GANGGUAN (HO)
(berlaku selama 3 tahun)
PROSEDUR PENGAJUAN
DASAR HUKUM
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan tertulis diajukan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng dengan melampirkan :
BIAYA PERIJINAN / RETRIBUSI
“ Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi “ Pasal 9 , 10 dan 11
Besarnya tarif retribusi Ijin Gangguan (HO) ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa ( indeks gangguan, indeks lokasi, dan indeks modal ) dan besaran tarif retribusi.
Untuk pengajuan Ijin HO/SITU, silahkan download formulirnya disini
Download disini