(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin HO/SITU

Admin dpmptsp | 23 Maret 2016 | 1050 kali

 

PERMOHONAN   IJIN  TEMPAT USAHA  (SITU)  DAN

UNDANG – UNDANG  GANGGUAN  (HO)

(berlaku selama 3 tahun)

 

PROSEDUR  PENGAJUAN

  1. Pengajuan Berkas dalam satu stopmap folio di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan
  4. Rapat Tim teknis dan membuat BAP untuk menentukan permohonan diterima/ditolak
  5. Penetapan Biaya Retribusi
  6. Pembayaran di Kasir
  7. Proses Ijin/SK
  8. Penyerahan Ijin / SK.

 

DASAR  HUKUM

  • Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Ijin Gangguan.
  • Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN

 

PERSYARATAN  ADMINISTRASI

Permohonan tertulis diajukan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng dengan melampirkan :

  1. Surat keterangan dari Kades / Lurah diketahui Camat
  2. Fotocopy sertifikat / bukti kepemilikan tanah
  3. Fotocopy KTP / identitas
  4. Akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  5. Fotocopy IMB
  6. Surat tidak keberatan dari penyanding / tetangga
  7. Gambar situasi bangunan tempat usaha
  8. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)
  9. Dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) atau dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
  10. Keterangan tentang alat perkakas dan mesin – mesin yang digunakan
  11. Keterangan jenis barang dan jasa atau barang yang diusahakan. (proses 10 hari kerja).

 

BIAYA  PERIJINAN / RETRIBUSI

“ Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi “ Pasal 9 , 10 dan 11

Besarnya tarif  retribusi Ijin Gangguan (HO) ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa ( indeks gangguan, indeks lokasi, dan indeks modal ) dan besaran tarif retribusi.

  • Indeks Gangguan
    • Gangguan Besar, Indeksnya                :10
    • Gangguan Sedang, Indeksnya             :5
    • Gangguan Kecil, ndeksnya                   :2
  • Indeks Lokasi
  • Dekat Jalan Desa, Indeksnya               :10
  • Dekat Jalan Kabupaten, Indeksnya      :8
  • Dekat Jalan Provinsi, Indeksnya           :5
  • Dekat Jalan Negara, Indeksnya            :3
  • Indeks Modal
  • > Rp. 500.000.000                                  :10
  • > Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000 :8
  • > Rp. 100.000.000 s/d Rp. 250.000.000 :6
  • > Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000   :4
  • ≤ Rp. 50.000.000                                    :2
  • Besarnya tariff restribusi ditetapkan sebagai berikut :
    • Untuk usaha yang memanfaatkan lahan sampai dengan 2.500 m2 dikenakan tarif restribusi Rp. 50.000.
    • Untuk usaha yang memanfaatkan lahan diatas 2.500 m2 sampai dengan 5.000 m2, dikenakan tarif restribusi Rp. 100.000.
    • Untuk usaha yang memanfaatkan lahan diatas 5.000 m2 sampai dengan 7.500 m2, dikenakan tarif restribusi Rp. 200.000.
    •  Untuk usaha yang memanfaatkan lahan diatas 7.500 m2 sampai dengan 10.000 m2, dikenakan tarif restribusi Rp. 300.000.
    • Untuk usaha yang memanfaatkan lahan diatas 10.000 m2, dikenakan tarif restribusi Rp. 400.000.
    • Besaran retribusi dihitung berdasarkan jumlah indeks tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikalikan dengan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

 

Untuk pengajuan Ijin HO/SITU, silahkan download formulirnya disini

Download disini