(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin IUI

Admin dpmptsp | 23 Maret 2016 | 698 kali

TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
DAN IJIN USAHA INDUSTRI (IUI)
berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

PROSEDUR  PENGAJUAN

  1. Pengajuan Berkas dalam satu stopmap folio di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan
  4. Rapat Tim teknis dan membuat BAP untuk menentukan permohonan diterima/ditolak
  5. Proses Ijin/SK
  6. Penyerahan Ijin / SK.

DASAR HUKUM
  • Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIZINAN
 
KLASIFIKASI  IUI
 
1. Tanda Daftar Industri (TDI) 
Industri kecil yang wajib memiliki TDI sebagaimana dimaksud didalam Pasal 36 Meliputi jenis industri yang tercantum dalam lampiran huruf D Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/5/2005 dan atau perubahannya, dengan nilai investasi perusahaan sebagai berikut :
  • Sampai dengan Rp. 5.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDI, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDI.
  • Diatas Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDI.
 
2. Izin Usaha Industri ( IUI )
Jenis industry dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki IUI.
 
PERSYARATAN ADMINISTRASI
 
1. Permohonan TDI melampirkan :
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Surat keterangan penyanding
  • Surat keterangan domisili
  • Denah lokasi
  • SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan )
  • Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Materai (3 lembar)
  • Surat keterangan hiegenies hasil produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau BPOM (bagi industri pengolahan bahan makanan dan minuman).
 
 
2. Permohonan Izin Usaha Industri Menengah dan Besar , dengan melampirkan :
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy  KTP
  • Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan perubahaannya
  • Salinan IMB
  • Salinan Surat Persetujuan (Prinsip)
  • Salinan informasi pembangunan pabrik dan sarana produksi (Proyek)
  • Salinan Dokumen Amdal,UKL/UPL atau SPPL
  • Salinan SITU dan atau HO ( bagi yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang)
  • Surat keterangan hiegenies hasil produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau BPOM (bagi industri pengolahan bahan makanan dan minuman).
  • Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Materai (3 lembar)
 
 
3. Permohonan izin perluasan melampirkan :
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy  KTP
  • Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan perubahaannya
  • Salinan IMB
  • Salinan informasi pembangunan pabrik
  • Salinan SITU dan atau HO (bagi yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang)
  • Salinan Dokumen Amdal,UKL/UPL atau SPPL
  • IUI asli yang dimiliki.
  • Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)

Untuk permohonan Ijin Usaha Industri, silahkan download formulirnya disini

Download disini