Ijin IUI
Admin dpmptsp | 23 Maret 2016 | 698 kali
TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
DAN IJIN USAHA INDUSTRI (IUI)
berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)
PROSEDUR PENGAJUAN
-
Pengajuan Berkas dalam satu stopmap folio di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng
-
Pemeriksaan Berkas
-
Pemeriksaan Lokasi/Lapangan
-
Rapat Tim teknis dan membuat BAP untuk menentukan permohonan diterima/ditolak
-
Proses Ijin/SK
-
Penyerahan Ijin / SK.
DASAR HUKUM
-
Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIZINAN
KLASIFIKASI IUI
1. Tanda Daftar Industri (TDI)
Industri kecil yang wajib memiliki TDI sebagaimana dimaksud didalam Pasal 36 Meliputi jenis industri yang tercantum dalam lampiran huruf D Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/5/2005 dan atau perubahannya, dengan nilai investasi perusahaan sebagai berikut :
-
Sampai dengan Rp. 5.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib memiliki TDI, kecuali perusahaan yang bersangkutan menghendaki TDI.
-
Diatas Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki TDI.
2. Izin Usaha Industri ( IUI )
Jenis industry dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki IUI.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Permohonan TDI melampirkan :
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy NPWP
-
Surat keterangan penyanding
-
Surat keterangan domisili
-
Denah lokasi
-
SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan )
-
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
-
Materai (3 lembar)
-
Surat keterangan hiegenies hasil produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau BPOM (bagi industri pengolahan bahan makanan dan minuman).
2. Permohonan Izin Usaha Industri Menengah dan Besar , dengan melampirkan :
-
Fotocopy NPWP
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan perubahaannya
-
Salinan IMB
-
Salinan Surat Persetujuan (Prinsip)
-
Salinan informasi pembangunan pabrik dan sarana produksi (Proyek)
-
Salinan Dokumen Amdal,UKL/UPL atau SPPL
-
Salinan SITU dan atau HO ( bagi yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang)
-
Surat keterangan hiegenies hasil produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau BPOM (bagi industri pengolahan bahan makanan dan minuman).
-
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
-
Materai (3 lembar)
3. Permohonan izin perluasan melampirkan :
-
Fotocopy NPWP
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy Akta pendirian perusahaan dan perubahaannya
-
Salinan IMB
-
Salinan informasi pembangunan pabrik
-
Salinan SITU dan atau HO (bagi yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang)
-
Salinan Dokumen Amdal,UKL/UPL atau SPPL
-
IUI asli yang dimiliki.
-
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Untuk permohonan Ijin Usaha Industri, silahkan download formulirnya disini
Download disini