(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin Lokasi

Admin dpmptsp | 23 Maret 2016 | 909 kali

 

PERMOHONAN IJIN LOKASI

PROSEDUR PENGAJUAN

  • Pengajuan berkas di loket Pelayanan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng,
  • Pemeriksaan berkas,
  • Pemeriksaan lokasi / lapangan,
  • Rapat tim teknis dan membuat BAP untuk menentukan permohonan diterima atau ditolak,
  • Penetapan biaya pajak,
  • Pembayaran di kasir,
  • Penyerahan ijin / SK.
  • Proses ijin / SK

 

DASAR HUKUM

  • Kepres No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nsional Dibidang Pertanahan
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Ijin Lokasi.
  • Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN.

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

Permohonan  tertulis  diajukan kepada Bupati Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng dengan melampirkan:

  • Rekomendasi Bupati,
  • Foto Copy KTP,
  • Foto Copy Surat Keterangan NPWP,
  • Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan,
  • Sketsa Lokasi tanah yang dimohon,
  • Pernyatan Kesanggupan ganti rugi / menyediakan penampungan pemilik tanah,
  • Uraian Rencana Proyek yang dibangun,
  • Surat Persetujuan BKPM bagi Perusahaan PMA / PMDN,
  • Surat Keterangan dukunagan Desa/Lurah di ketahui Camat,
  • Surat Dukungan Desa Pakraman (proses 14 hari kerja).
Download disini