PERMOHONAN IJIN PENIMBUNAN BAHAN BAKAR MINYAK
DASAR HUKUM
Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :
1. Fotocopy KTP / identitas
2. Fotocopy SIUP
3. Fotocopy TDP
4. Fotocopy NPWP
5. Fotocopy HO
6. Ijin penimbunan lama (proses 5 hari kerja)
Untuk permohonan Ijin Penimbunan BBM, silahkan download formulirnya disini
Download disini