IJIN OPERASIONAL PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS
(berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)
DASAR HUKUM
Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan tertulis diajukan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng dengan melampirkan :