(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin Penyosohan Beras

Admin dpmptsp | 24 Maret 2016 | 657 kali

 

IJIN  OPERASIONAL PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS
(berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

 

DASAR  HUKUM

Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN

 

PERSYARATAN  ADMINISTRASI

Permohonan tertulis diajukan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng dengan melampirkan :

  1. Suratketerangan dari Kades / Lurah diketahui Camat,
  2. Fotocopy KTP / identitas,
  3. Fotocopy sertifikat / bukti kepemilikan tanah,
  4. Akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum,
  5. Fotocopy HO / SITU,
  6. Fotocopy IMB,
  7. Ijin prinsip,
  8. Denah tata letak mesin
  9. Ijin usaha terdahulu (bila ada) rangkap 2,
  10. Surat pernyataan dari penyanding / tetangga terdekat (proses 7 hari kerja)
Download disini