PERMOHONAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(berlaku selama 3tahun / daftar ulang)
DASAR HUKUM
Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :
Untuk permohonan Ijin Pertambangan Daerah, silahkan download formulirnya disini
Download disini