(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin Pertambangan Daerah

Admin dpmptsp | 24 Maret 2016 | 895 kali

 

PERMOHONAN IJIN USAHA  PERTAMBANGAN  (IUP)
(berlaku selama 3tahun / daftar ulang)

 

DASAR  HUKUM

Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN

 

PERSYARATAN  ADMINISTRASI

Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :

  1. Suratketerangan dari Lurah / Kades diketahui Camat
  2. Gambar rencana (sate plan)
  3. Fotocopy sertifikat / surat bukti kepemilikan tanah
  4. Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga/ penyanding
  5. Ijin prinsip
  6. Fotocopy HO / SITU
  7. Fotocopy akte pendirian usaha bagi yang berbadan hukum
  8. Peta rencana tambang
  9. Peta situasi (proses 12 hari kerja).

Untuk permohonan Ijin Pertambangan Daerah, silahkan download formulirnya disini

Download disini