(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin Reklame

Admin dpmptsp | 24 Maret 2016 | 1685 kali

 

PERMOHONAN IJIN REKLAME (berlaku sesuai permintaan)

 

DASAR  HUKUM

  • Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 51 Tahun 2007 Tentang Penetapan Kawasan Steril / Bebas Pemasangan Reklame Dan Atribut Organisasi Di Lingkungan Kota Singaraja.
  • Perda Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame.
  • Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 269 Tahun 2000 Tentang Perhitungan Nilai Sewa Pengenaan Pajak Reklame di Kabupaten Buleleng
  • Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

Permohonan diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng dengan melampirkan:

  1. Surat permohonan bermaterai cukup
  2. Surat pernyataan yang isinya tidak keberatan bila tempat pemasangan reklame tersebut saat dialih – fungsikan untuk kepentingan daerah (dan atau dipindahkan ketempat lain) dengan biaya ditanggung oleh pengusaha
  3. Menunjukkan tanda bukti pembayaran (proses 3 hari kerja).

 

Kawasan steril / bebas pemasangan berbagai reklame dan atribut di wilayah Kabupaten Buleleng meliputi :

  • Di lingkungan Tugu Tri Yuda Sakti dan Tugu Tri Yuwana Mandala, Kelurahan Sukasada dengan radius 100 meter dari tembok pembatas (penyengker) Tugu Tri Yuda Sakti.
  • Di lingkungan Tugu Catur Pata dan Tugu Singa Ambara Raja
  • Ke arah Utara :  10 meter kiri dan kanan jalan dari perempatan,
  • Ke arah Selatan : kiri dan kanan jalan sampai ujung pasar Buleleng dan,
  • Ke arah Barat : sampai engan perempatan Taman Makam Pahlawan Curastana dan untuk Tugu Singa Ambara Raja ke arah Utara : sebelah kiri dan kanan jalan sampai dengan jalan Kresna.
  • Di lingkungan Tugu Sapi Gerumbungan, Kelurahan Banyuasri dengan radius :
  • Ke arah Selatan : kiri dan kanan jalan sampai jalan Teratai,
  • Ke arah Timur : kiri dan kanan jalan sampai jalan Cempaka,
  • Ke arah Barat : kiri dan kanan jalan sampai jalan Linggga.

 

  • Di lingkungan Tugu Bima, Kelurahan Banyuasri dengan radius:
  • Ke arah Utara dan Selatan : sebelah kiri kanan jalan sampai dengan 10 meter dari pertigaan,
  • Ke arah Timur : sebelah kiri dan kanan jalan samapai dengan 10 meter dari pertigaan.
  • Di lingkungan Tugu Hanoman di depan Kator Pos, kelurahan Banjar Bali dengan radius :
  • Ke arah Selatan : sebelah kiri kanan jalan sampai dengan pertigaan jalan Gajah Mada – Letkol Wisnu,
  • Ke arah Utara : sebelah kiri kanan jalan samapai dengan  pertigaan jalan Hasanudin – Imam Bojol,
  • Ke arah Barat 10 meter dari Tugu Hanoman.
  • Di sebelah kiri dan kanan jalan Pramuka dari pertigaan Jalan Pramuka – Letkol Wisnu ke Utara sampai perempatan jalan Pramuka – DR. Sutomo.
  • Di depan semua sekolah dan tempat – tempat ibadah yang ada di lingkungan kota Singaraja.

 

Untuk permohonan Ijin Reklame, silahkan download formulirnya disini

Download disini