PERMOHONAN IJIN REKLAME (berlaku sesuai permintaan)
DASAR HUKUM
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng dengan melampirkan:
Kawasan steril / bebas pemasangan berbagai reklame dan atribut di wilayah Kabupaten Buleleng meliputi :
Untuk permohonan Ijin Reklame, silahkan download formulirnya disini
Download disini