(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ijin SIUP

Admin dpmptsp | 23 Maret 2016 | 1112 kali

PERMOHONAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

(Berlaku selama 3 Tahun / Daftar Ulang)

 

PROSEDUR  PENGAJUAN

  1. Pengajuan Berkas dalam satu stopmap folio di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Rapat Tim teknis dan membuat BAP untuk menentukan permohonan diterima/ditolak
  4. Proses Ijin/SK
  5. Penyerahan Ijin / SK.

 

DASAR  HUKUM

Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN

 

PERSYARATAN  ADMINISTRASI

I. PERMOHONAN SIUP BARU

Perusahaan yang berbentuk PERORANGAN (PO) :

  1. Pas photo berwarna (terbaru) pemilik ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
  2. Fotocopy KTP pemilik yang masih berlaku.
  3. Fotocopy SITU / HO bila UU gangguan mewajibkan.
  4. Mengisi formulir Surat Permohonan Ijin (SPI) yang telah disediakan (proses 5 hari kerja).

 

Perusahaan yang berbentuk CV dan FIRMA :

  1. Pas photo berwarna (terbaru) pemilik / penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x6 cm sebanyak 2 lembar.
  2. Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku.
  3. Fotocopy SITU / HO bila UU gangguan mewajibkan.
  4. Fotocopy akte notaris pendirian perusahaan / akte notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
  5. Neraca awal perusahaan.
  6. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan).
  7. Mengisi formulier Surat Permohonan Ijin (SPI) yang telah disediakan

 

Perusahaan yang berbadan hukum KOPERASI:

  1. Pas photo berwarna (terbaru) penanggung jawab/ ketua koperasi ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi yang masih berlaku.
  3. Fotocopy SITU / HO bila UU gangguan mewajibkan.
  4. Fotocopy akta notaris pendirian koperasi yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
  5. Neraca awal perusahaan.
  6. Mengisi formulir Surat Permohonan Ijin (SPI) yang telah disediakan.

 

Perusahaan berbentuk PERSEROAN(PT) :

  1. Pas photo berwarna (terbaru) penanggung jawab atau direktur utama perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  2. Fotocopy KTP penanggungjawab / direktur utama perusahaan yang masih berlaku.
  3. Fotocopy SITU / HO bila UU gangguan mewajibkan
  4. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan.
  5. Fotocopy SK pengesahan badan hukum PT dari Departemen Hukum dan Ham.
  6. Neraca perusahaan.
  7. Fotocopy akte perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
  8. Mengisi formulir Surat Permohonan Ijin (SPI) yang telah disediakan.

 

II Permohonan SIUP Pendaftaran Ulang :

  1. Pas photo berwarna (terbaru) pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  2. Fotcopy KTP pemilik / penanggung jawab.
  3. SIUP asli.
  4. Neraca perusahaan (tahun terakhir khusus untuk PT).
  5. Fotocopy SITU/HO bila UU gangguan mewajibkan
  6. Mengisi formulir Surat Permohonan Ijin (SPI) yang telah disediakan.

 

III Permohonan Perubahan :

SIUP yang hilang :

  1. Pas photo berwarna (terbaru) pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
  2. Surat permohonan SIUP (tanda tangan di atas materai 6.000).
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  4. Fotocopy SIUP yang lama (apabila ada).
  5. Mengajukan surat permohonan (tanda tangan diatas materai Rp. 6000).

SIUP yang rusak :

  1. Pas photo berwarna (terbaru) pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  2. SIUP asli.
  3. Mengajukan surat permohonan (tanda tangan diatas materai Rp. 6000)

 

IV PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG / PERWAKILAN PERUSAHAAN.

  1. Pas photo berwarna (terbaru) pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  2. Fotocopy SIUP (kantor pusat perusahaan) yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP
  3. Fotocopy TDP kantor pusat
  4. Fotocopy dokumen/akte pendirian pembukaan kantor cabang / perwakilan perusahaan
  5. Fotocopy KTP dan surat penunjukan sebagai penanggung jawab kantor cabang / perwakilan perusahaan
  6. Fotocopy SITU / HO (bila UU gangguan mewajibkan).
  7. mengajukan Surat Permohonan pembuatan kantor cabang / perwakilan perusahaan (tanda tangan diatas materai Rp. 6000)

 

Untuk permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) silahkan download formulirnya disini.

Download disini