ijin SIUP
Admin dpmptsp | 23 Maret 2016 | 1112 kali
PERMOHONAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
(Berlaku selama 3 Tahun / Daftar Ulang)
PROSEDUR PENGAJUAN
-
Pengajuan Berkas dalam satu stopmap folio di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng
-
Pemeriksaan Berkas
-
Rapat Tim teknis dan membuat BAP untuk menentukan permohonan diterima/ditolak
-
Proses Ijin/SK
-
Penyerahan Ijin / SK.
DASAR HUKUM
Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
I. PERMOHONAN SIUP BARU
Perusahaan yang berbentuk PERORANGAN (PO) :
-
Pas photo berwarna (terbaru) pemilik ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
-
Fotocopy KTP pemilik yang masih berlaku.
-
Fotocopy SITU / HO bila UU gangguan mewajibkan.
-
Mengisi formulir Surat Permohonan Ijin (SPI) yang telah disediakan (proses 5 hari kerja).
Perusahaan yang berbentuk CV dan FIRMA :
-
Pas photo berwarna (terbaru) pemilik / penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x6 cm sebanyak 2 lembar.
-
Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku.
-
Fotocopy SITU / HO bila UU gangguan mewajibkan.
-
Fotocopy akte notaris pendirian perusahaan / akte notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
-
Neraca awal perusahaan.
-
Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan).
-
Mengisi formulier Surat Permohonan Ijin (SPI) yang telah disediakan
Perusahaan yang berbadan hukum KOPERASI:
-
Pas photo berwarna (terbaru) penanggung jawab/ ketua koperasi ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
-
Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi yang masih berlaku.
-
Fotocopy SITU / HO bila UU gangguan mewajibkan.
-
Fotocopy akta notaris pendirian koperasi yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
-
Neraca awal perusahaan.
-
Mengisi formulir Surat Permohonan Ijin (SPI) yang telah disediakan.
Perusahaan berbentuk PERSEROAN(PT) :
-
Pas photo berwarna (terbaru) penanggung jawab atau direktur utama perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
-
Fotocopy KTP penanggungjawab / direktur utama perusahaan yang masih berlaku.
-
Fotocopy SITU / HO bila UU gangguan mewajibkan
-
Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan.
-
Fotocopy SK pengesahan badan hukum PT dari Departemen Hukum dan Ham.
-
Neraca perusahaan.
-
Fotocopy akte perubahan perusahaan (apabila ada perubahan).
-
Mengisi formulir Surat Permohonan Ijin (SPI) yang telah disediakan.
II Permohonan SIUP Pendaftaran Ulang :
-
Pas photo berwarna (terbaru) pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
-
Fotcopy KTP pemilik / penanggung jawab.
-
SIUP asli.
-
Neraca perusahaan (tahun terakhir khusus untuk PT).
-
Fotocopy SITU/HO bila UU gangguan mewajibkan
-
Mengisi formulir Surat Permohonan Ijin (SPI) yang telah disediakan.
III Permohonan Perubahan :
SIUP yang hilang :
-
Pas photo berwarna (terbaru) pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
-
Surat permohonan SIUP (tanda tangan di atas materai 6.000).
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
-
Fotocopy SIUP yang lama (apabila ada).
-
Mengajukan surat permohonan (tanda tangan diatas materai Rp. 6000).
SIUP yang rusak :
-
Pas photo berwarna (terbaru) pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
-
SIUP asli.
-
Mengajukan surat permohonan (tanda tangan diatas materai Rp. 6000)
IV PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG / PERWAKILAN PERUSAHAAN.
-
Pas photo berwarna (terbaru) pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
-
Fotocopy SIUP (kantor pusat perusahaan) yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP
-
Fotocopy TDP kantor pusat
-
Fotocopy dokumen/akte pendirian pembukaan kantor cabang / perwakilan perusahaan
-
Fotocopy KTP dan surat penunjukan sebagai penanggung jawab kantor cabang / perwakilan perusahaan
-
Fotocopy SITU / HO (bila UU gangguan mewajibkan).
-
mengajukan Surat Permohonan pembuatan kantor cabang / perwakilan perusahaan (tanda tangan diatas materai Rp. 6000)
Untuk permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) silahkan download formulirnya disini.
Download disini