(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin Trayek

Admin dpmptsp | 24 Maret 2016 | 823 kali

 

PERMOHONAN IJIN TRAYEK

(berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

 

DASAR HUKUM
  • Perda Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek.
  • Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIZINAN
 
 
PERSYARATAN  ADMINISTRASI
 
Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan dilampiri :
  1. Fotocopy KTP / identitas
  2. Surat izin usaha angkutan
  3. Buku uji yang masih berlaku
  4. Surat keterangan memiliki fasilitas kendaraan
  5. Keterangan memiliki / mengusai kendaraan yang layak jalan dibuktikan dengan STNK
  6. Surat keterangan bekerjasama dengan pihak lain yang menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan
  7. Akte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum), proses 6 hari kerja.
 
 
BIAYA  PERIZINAN / RETRIBUSI
 
Pasal 8  “ Struktur Dan Besarnya Tarif”
 
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut. Besarnya tarif ini adalah sebagai berikut:
  1. Kendaraan dengan jumlah tempat duduk sampai dengan 8 orang sebesar  Rp 30.000,-
  2. Kendaraan dengan jumlah tempat duduk 9 orang sampai dengan 14  sebesar orang  Rp 40.000,-
  3. Retribusi kartu pengawasan bagi setiap kendaraan yang telah memiliki izin trayek sebesar   Rp   7.500,-  (diperpanjang setiap tahunnya).

 

Untuk permohonan ijin trayek, silahkan download formulirnya disini

Download disini