(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin Usaha Angkutan

Admin dpmptsp | 24 Maret 2016 | 807 kali

 

PERMOHONAN IJIN USAHA ANGKUTAN

(berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

 

DASAR HUKUM
  • Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIZINAN
 
PERSYARATAN  ADMINISTRASI
 
Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan dilampiri :
  1. Surat keterangan dari Lurah / Kades diketahui Camat
  2. Fotocopy KTP / identitas
  3. Surat keterangan domisili perusahaan
  4. Akte pendirian usaha (bagi yang berbadan hukum)
  5. Fotocopy SITU
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy STNK / STUK yang masih berlaku.
  8. Surat keterangan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan

 

 

Untuk permohonan Ijin Usaha Angkutan, silahkan download formulirnya disini

Download disini