(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Admin dpmptsp | 23 Maret 2016 | 713 kali

 

PERMOHONAN IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

(Berlaku selama 3 Tahun / daftar ulang)

 

DASAR HUKUM

  •  Keputusan Bupati Buleleng No. 219 Tahun 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional di Kabupaten Buleleng.
  • Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN 

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu,
  2. Fotocopy Sertifikat Badan Usah)a LPJK Bali,
  3. Fotocopy akte perusahaan (pendirian / perubahan),
  4. Keterangan domisili perusahaan,
  5. Fotocopy perusahaan,
  6. Fotocopy KTP,
  7. Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar (proses 14 hari kerja).

 

 

Download Formulir IUJK

Download disini