(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin Usaha Pemotongan Ternak dan Pengusaha Daging

Admin dpmptsp | 23 Maret 2016 | 653 kali

 

Ijin Usaha Pemotongan Ternak dan Pengusaha Daging
(berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

PROSEDUR  PENGAJUAN

  1. Pengajuan berkas di loket Pelayanan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemeriksaan lokasi / lapangan
  4. Rapat tim teknis dan membuat BAP  untuk menentukan permohonan diterima / ditolak
  5. Proses ijin / SK
  6. Penyerahan ijin / SK

 

DASAR  HUKUM

Ø  Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN

 

PERSYARATAN  ADMINISTRASI

Permohonan tertulis diajukan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan  melampirkan :

  1. Suratketerangan dari Kades / Lurah diketahui Camat
  2. Fotocopy  KTP / identitas
  3. Fotocopy Ijin Gangguan
  4. Fotocopy NPWP (proses 5 hari kerja)

Download Formulir :

Download disini