Ijin Usaha Pemotongan Ternak dan Pengusaha Daging
(berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)
PROSEDUR PENGAJUAN
DASAR HUKUM
Ø Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan tertulis diajukan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan melampirkan :
Download Formulir :
Download disini