(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ijin Usaha Perikanan

Admin dpmptsp | 25 Maret 2016 | 1947 kali

 

IJIN USAHA PERIKANAN 

(berlaku selama 1 tahun / daftar ulang)

 
DASAR  HUKUM
  1. Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Kabupaten Buleleng.
  2. Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIZINAN
 
 
PERSYARATAN  ADMINISTRASI
 
Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Buleleng Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dgn melampirkan :
  1. Dukungan Desa Administrasi / Adat dan Mengetahui Camat.
  2. Dukungan Kelompok Nelayan
  3. Fotocopy KTP / Surat Keterangan Domisili di Wilayah Kabupaten Buleleng.
  4. Fotocopy Akte Notaris Perusahaan ( 1 lembar )
  5. Fotocopy Akte Tanah
  6. Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 Lembar (proses 7 hari kerja)

 

BIAYA  PERIJINAN / RETRIBUSI

Besaran tarif retribusi pelayanan perijinan usaha perikanan dan kelautan meliputi Ijin Usaha Budidaya

  • Tambak Udang Air Payau kapasitas produksi 1,5 ton per hektar per tahun Rp. 300.000, -
  • Hatchery Udang Windu kapasitas produksi per 1.000.000 ekor per tahun   Rp. 400.000, -
  • Hatchery Udang Galah kapasitas produksi per 500.000 ekor per tahun Rp. 100.000, -
  • Hatchery Bandeng lengkap :
    • Bak Induk per Bak pertahun    Rp 200.000,-
    • Bak Larva per Bak pertahun     Rp   50.000,-
  • Hatchery Bandeng Skala Rumah Tangga per tahun Rp. 15.000,-
  • Hatchery kerapu lengkap :
    • Bak induk per bak pertahun     Rp   500.000,-
    • Bak larva per bak pertahun      Rp   300.000,-
  • Hatchery kerapu skala rumah tangga per bak pertahun    Rp 100.000,-
  • Hatchery mutiara kapasitas produksi per 100.000 ekor per bak per tahun Rp 250.000
  • Budidaya tiram mutiara per hektar pertahun   Rp 1.000.000,-
  • Budidaya kerapu di laut per hektar pertahun   Rp 750.000,-
  • Budidaya rumput laut per hektar pertahun   Rp   100.000,-
  • Budidaya laut lainnya per hektar per tahun Rp 750.000
  • Budidaya ikan air tawar per hektar pertahun   Rp   250.000,-
  • Peneluran bandeng di tambak (tebaran 50 ekor induk setara  Rp 300.000,- 1 bak induk) per tahun
  • Areal / lahan budidaya terumbu karang Per hektar pertahun   Rp 750.000,-

 

Untuk pengajuan Ijin Usaha Perikanan, silahkan download formulirnya disini

Download disini