(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Legalisasi Bengkel

Admin dpmptsp | 24 Maret 2016 | 734 kali

 

LEGALISASI IJIN PENDIRIAN PERUSAHAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

 

DASAR HUKUM
  • Keputusan Bupati Buleleng No. 331 Tahun 2003 Tentang Penggantian Pengenaan Biaya Leges Menjadi Biaya Administrasi Terhadap Legalisasi Ijin Pendirian Perusahaan Bengkel Umum.
 
 
PERSYARATAN  ADMINISTRASI
 
Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan dilampiri :
  1. Surat keterangan dari Lurah / Kades
  2. Fotocopy KTP / identitas
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Izin Pendirian Perusahaan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor (proses 2 hari kerja).

Untuk permohonan Ijin Legalisasi Bengkel silahkan download formulirnya disini

Download disini