LEGALISASI IJIN PENDIRIAN PERUSAHAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR (berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)
DASAR HUKUM
Keputusan Bupati Buleleng No. 331 Tahun 2003 Tentang Penggantian Pengenaan Biaya Leges Menjadi Biaya Administrasi Terhadap Legalisasi Ijin Pendirian Perusahaan Bengkel Umum.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
Permohonan tertulis diajukan kepada Bupati Cq. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan dilampiri :
Surat keterangan dari Lurah / Kades
Fotocopy KTP / identitas
Fotocopy NPWP
Fotocopy Izin Pendirian Perusahaan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor (proses 2 hari kerja).
Untuk permohonan Ijin Legalisasi Bengkel silahkan download formulirnya disini