(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TDP

Admin dpmptsp | 25 Maret 2016 | 1140 kali

 

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

(berlaku selama 3 tahun / daftar ulang)

 

DASAR HUKUM

Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang PERIJINAN

 

PERSYARATAN ADMINISTRASI

 

1.            TDP Perorangan (PO) baru dan perpanjang :

  • Fotocopy SIUP (izin teknis)
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Materai Rp 6.000 (2 lembar)
  • TDP asli apabila perpanjangan (proses 5 hari kerja)

 

2.            TDP CV dan Perpanjangan :

  • Fotocopy akta pendirian CV
  • Fotocopy SIUP (izin teknis)
  • Fotocopy KTP direktur dan komanditer     1 lembar
  • Fotocopy NPWP CV
  • Fotocopy Neraca
  • Susunan kepemilikan modal
  • Materai Rp 6.000 (2 lembar)
  • TDP asli (apabila perpanjangan)

 

3.            TDP PT dan Perpanjangan :

  • Fotocopy akta pendirian PT.
  • Fotocopy SIUP (izin teknis)
  • Fotocopy KTP direktur dan komisaris
  • Fotocopy NPWP PT
  • Fotocopy Neraca
  • Materai Rp 6.000 (2 lembar)
  • Fotocopy surat pengesahan Menteri Hukum dan Ham dari Departemen Hukum dan Ham Jakarta.

 

4.            TDP Koperasi :

  • Fotocopy akta pendirian/Anggaran Dasar Koperasi
  • Fotocopy pengesahan atas akta pendirian
  • Fotocopy KTP pengurus dan badan pemeriksa
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy neraca/buku RAT yang terakhir
  • Susunan pengurus dan badan pemeriksa.
  • Materai Rp 6.000 (1 buah)

 

Silahkan Untuk Download Formulir Pendaftaran :

Download disini