Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (RANPERDA) tahun 2021 tentang penyelengaraan perijinan berusaha di Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin oleh kepala Dinas DPMPTSP didampingi Ibu Sekertaris, Para Kepala Bidang dan Kasi dilingkungan DPMPTSP Kab. Buleleng. Tanggal 23 Maret 2021 bertempat di ruang pertemuan. Pembahasan rancangan perda meliputi perubahan dari perda tahun 2012 ke perda 2021 guna untuk memberikan kemudahan pelaku usaha dalam pengurusan perijinan dengan sistem pelayanan yang berbasis IT.
Perijinan berbasis resiko, resiko rendah, menengah dan tinggi. Kemudahan perijinan dasar dengan kesesuain tata ruang, kesesuaian lingkungan dengan berpedoman memberikan kemudahan dan percepatan peroses ijin berusaha. Tatap muka akan dilanjutkan dengan menerima masukan SKPD terkait dengan bidang masing-masing seperti Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, serta Satuan Polisi Pamong Praja.