Pada hari ini Jumat, 26 Maret 2021 bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Buleleng, Kabid Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dan staf DPMPTSP Kabupaten Buleleng melaksanakan kordinasi dengan BPKPD Kabupaten Buleleng terkait aplikasi KSWP Daerah Kabupaten Buleleng.
Aplikasi ini nantinya akan diimplementasikan untuk memeriksa status pembayaran pajak pemohon izin dan non izin di DPMPTSP Kabupaten Buleleng. Saat pemohon mengajukan permohonan izin maupun non izin, Staf DPMPTSP Kabupaten Buleleng akan mememeriksa terlebih dahulu melalui aplikasi apakah pemohon memiliki tunggakan pajak atau tidak. Jika pemohon masih memiliki tunggakan pajak, maka staf DPMPTSP Kabupaten Buleleng akan mengarahkan pemohon untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan proses permohonan izin atau non izin yang pemohon ajukan.