Dalam rangka memperbaharui perjanjian kerjasama (PKS) penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng, selaku koordinator MPP Buleleng memimpin rapat hari ini pada Senin (16/12).
Adapun rapat hari ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperbaharui PKS yang sebelumnya sudah berjalan selama 1 tahun.
Bertempat di ruang rapat MPP Buleleng, acara dihadiri oleh seluruh pimpinan/perwakilan dari masing-masing instansi teknis dan vertikal yang tergabung di MPP Buleleng.
Penandatanganan PKS MPP ini merupakan salah 1 tahapan yang wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.