(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

Admin dpmptsp | 14 Maret 2022 | 195 kali

Senin, 14 Maret 2022

Telah dilaksanakan Koordinasi antara Substansi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Buleleng dengan Dinas Kesehatan & Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng terkait dengan Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang dilaksanakan dimulai pada pukul 09.00 – 11.00 WITA yang bertempat pada Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini bertujuan sebagai koordinasi antara Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Buleleng dengan Dinas Teknis terkait untuk membahas jenis non perizinan yang akan didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng pada rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Diharapkan dengan kegiatan ini tercapai satu kesepahaman antara Dinas Teknis dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng terkait dengan non perizinan yang didelegasikan, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Buleleng dapat maksimal.