Singaraja, 5 September 2022
Bertempat di Vila Vilandra, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap Perusahaan CV. Gideon Maju Makmur yang bergerak di bidang usaha budidaya udang di wilayah Banjar Dinas, Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak.
Kegiatan dihadiri oleh OPD Teknis yakni ATR/BPN, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Penyabangan dan Perwakilan Masyarakat diantaranya Pembudidaya Bandeng, Pembudidaya Terumbu Karang serta hadir pula Penanggung jawab perusahaan CV. Gideon Maju Makmur.
Acara dibuka langsung oleh I Made Kuta, S.Sos selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa CV. Gideon Maju Mapan sudah memiliki perizinan berusaha melalui Sistem OSS. Namun disarankan untuk tidak melakukan kegiatan usaha sebelum melengkapi persyaratan-persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini perusahan diharapkan menyelesaikan permasalahan dengan warga yang terdampak, serta selalu berkoordinasi dengan pemangku wilayah dan OPD Teknis terkait kegiatan usahanya termasuk terkait tata ruang, dampak lingkungan baik di darat maupun di laut.
Pada akhir kegiatan disepakati bersama dengan penandatanganan Berita Acara kegiatan fasilitasi Permasalahan Penanaman Modal. Dengan diselenggarakan kegiatan ini diharapkan permasalahan adanya pemahaman antara pelaku usaha dengan masyarakat.