Selasa, 31 Mei 2022
Dalam rangka menyamakan persepsi dalam pengajuan proposal dan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota Se - Bali mengadakan Rakor yang bertempat di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng.
Pertemuan ini bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Buleleng pukul 09.00 Wita. Acara ini dibuka oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, adapun rakor ini membahas 2 (dua) hal, yang pertama Dinas Penanaman Modal berbagi pengalaman dalam persiapan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) dari masing - masing Kabupaten/Kota baik bagi yang sudah mempunyai Mall Pelayanan Publik (MPP) maupun yang masih proses dalam mewujudkan Mall Pelayanan Publik (MPP) sehingga Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dibangun tidak sia - sia. Hal yang kedua terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mensyaratkan dalam kegiatan usaha harus mempunyai BPJS Kesehatan maupun Tenaga Kerja namun di Sistem OSS tidak menjadi syarat yang wajib dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga perlu koordinasi dengan Kementrian Investasi/Badan Koordinasi agar sistem terintegrasi.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung ditunjuk sebagai Ketua Forum yang bertugas mengkoordinir dalam pengajuan Proposal Mall Pelayanan Publik (MPP) ke Provinsi Bali.