Rabu, (20/3/2024) telah berlangsung rapat pembahasan Ranperda dimasa sidang II antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Bapak Gede Supriatna, SH menyampaikan beberapa hal terkait Peraturan Daerah (Perda) di lingkup Kabupaten Buleleng salah satu diantaranya terkait dengan penerapan pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dinilai belum optimal pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah selaku eksekutor dari setiap regulasi daerah yang ada. Hal ini dikarenakan masih banyaknya peraturan-peraturan daerah yang belum bisa ditindak lanjuti dengan baik.