(0362) 22063
081330604350
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan MPPDN

Admin dpmptsp | 27 November 2025 | 13 kali

Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) yang terlaksana pada kamis, 27 November 2025.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang dihadiri oleh Perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng.

Agenda rapat ini adalah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan MPPDN terkait penyelenggaraan perizinan tenaga kesehatan karena MPPDN ini telah terintegrasi dengan satu sehat yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. 

Untuk pengajuan MPPDN diperlukan beberapa persyaratan. Adapun persyaratan utama yang perlu dipersiapkan seperti SK Kepala Daerah tentang Pengelola Mal Pelayanan Publik Digital, BSSN yang diajukan oleh Diskominfosanti dan Keterkinian data dari satu sehat yang disiapkan oleh Dinas Kesehatan.

Pandangan Dinas Kesehatan yaitu dasar hukum terbaru yaitu Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 yang didalamnya mengatur proses perizinannya dan mencabut semua peraturan perundang undangan sebelumnya yang mengatur perizinan nakes. Berdasarkan aturan yang baru persyaratan SIP hanya Surat Ket. Praktik, STR dan SKP.

Ke depannya nakes melakukan registrasi fasyankes terlebih dahulu yang menjadi persyaratan penerbitan SIP nakes pada aplikasi MPP Digital.

Menurut Diskominfo terkait MPP Digital server ada dipusat sehingga Pemda tidak perlu mempersiapkan server. Untuk pengajuan segel elektronik mohon bersurat terlebih dahulu ke Diskominfosanti untuk diteruskan ke pusat.


Sehingga dapat disimpulkan bahwa SK Kepala Daerah tentang pengelola MPPD disiapkan oleh DPMPTSP, penyesuaian persyaratan perizinan tenaga kesehatan dengan peraturan perundang undangan terbaru yang kemudian diimplementasikan pada siajaib yang masih dapat digunakan sejalan dengan penggunaan MPPD, dan pengajuan surat terkait BSSN kepada Diskominfosanti yang akan disiapkan Bapak Windu.